Fimela.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan bahwa SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Ganip juga menambahkan bahwa SK yang lama resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.
Advertisement
BACA JUGA
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Ganip dikutip dalam SK 14/21, Kamis (14/10/2021).
Berikut ini 7 daftar pintu masuk ke Indonesia bagi WNI dan aturan terbaru bagi WNA yang akan ke Indonesia, dilansir dari Liputan6.com.
Advertisement
Daftar Pintu Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Berikut 7 daftar pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.
1. Bandara udara Soekarno Hatta di Banten.
2. Bandara udara Samratulangi di Sulawesi Utara.
3. Pelabuhan laut di Batam, Kepulauan Riau.
4. Pelabuhan laut di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
5. Pelabuhan laut di Nunukan, Kalimantan Utara.
6. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Aruk, Kalimantan Barat.
7. Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Entikong, Kalimantan Barat.
Aturan Lainnya
Kemudian ada hal lain yang ditetapkan dalam SK Nomor 14 Tahun 2021, yaitu tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan di Wisma Pademangan. Beberapa pelayanan di wisma tersebut meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Wisma Pademangan ditujukan khusus untuk WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, serta WNI berstatus pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Tanah Air usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Wisma tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
#Elevate Women