Fimela.com, Jakarta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP.
“Saat ini, DJP terus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk kesiapan implementasi dari ketentuan ini,” ujar Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (12/10).
Advertisement
BACA JUGA
Sekadar informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam hal ini, penambahan fungsi NIK menjadi pengganti NPWP menuai polemik karena memunculkan kekhawatiran jika dengan aturan ini, artinya penduduk yang memiliki NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis wajib membayar pajak, meskipun belum bekerja ataupun telah memiliki usaha sendiri.
Dalam hal ini, tujuan DJP memberlakukan integrasi yakni karena untuk memudahkan masyarakat dalam mekanisme pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tak perlu repot melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP karena NIK tersebut telah berfungsi sebagai NPWP,” tambahnya.
Advertisement
Kesiapan Infrastruktur
Ternyata, penambahan fungsi NIK menjadi pengganti NPWP memang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama bekerja sama dengan DJP untuk melakukan rencana tersebut.
“Ditjen Pajak sudah akses NIK data kita sudah lama. Kalau kami sudah siap, NIK akan segera dipakai. Penduduk kita 272 juta sudah punya NIK semua, jadi tinggal dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Zudan, dikutip dari Liputan6.com.
Payung hukum kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 UU Adminduk yang menyebutkan untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
Saat ini, mekanisme kebijakan tersebut tengah menunggu Kementerian Keuangan untuk mengeksekusinya. Sementara, Kemendagri telah siap untuk segala sesuatu.
Pemilik NIK Tidak Akan Otomatis Dikenai Pajak
Perlu diketahui, adanya pemberlakuan integrasi ini tidak membuat para pemilik NIK akan dikenai pajak secara otomatis. Melansir laman Liputan6.com, Selasa (11/10), kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Tujuan penambahan fungsi NIK menjadi pengganti NPWP ini agar pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bisa lebih terpantau secara administratif,” ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Neilmaldrin, yang menjelaskan bahwa seorang pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif dan objektif terlebih dahulu untuk dikenakan pajak.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah termasuk sebagai subjek pajak dan mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak,” katanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.
“Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas PTKP atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” pungkas Yustinus.
Penulis: Chrisstella Efivania
#elevate women