Sukses

Info

Berlaku Selama Masa PPKM, MRT Jakarta Ubah Jadwal Operasional Kereta per 7 Oktober 2021

Fimela.com, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional kereta per tanggal 7 Oktober 2021 diikuti dengan sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 3 di DKI Jakarta. 

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Melansir laman Liputan6.com, Jumat (8/10), berikut sejumlah kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta selama PPKM level 3. 

Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta Terbaru

1. Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) selama masa PPKM adalah pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Sementara pada hari Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur adalah pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. 

2. Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta selama PPKM soal jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) yakni setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk. 

3. Sementara itu, jarak antar kereta (headway) pada akhir pekan atau hari libur yakni setiap 10 menit flat. 

4. Jumlah penumpang dibatasi hanya 65 orang per kereta.

5. Penumpang tetap diwajibkan melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI ataupun PeduliLindungi.

6. Penumpang diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, di antaranya seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Syarat Perjalanan Domestik di Jawa-Bali selama PPKM

Selain itu, berikut kebijakan terkait perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM hingga 18 Oktober mendatang. 

1. Syarat utama perjalanan di Jawa-Bali selama masa perpanjangan PPKM adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang belum memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua, syarat perjalanan di Jawa-Bali adalah membawa hasil negatif PCR (H-2)

2. Khusus bagi kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes PCR (H-2).

3. Pengguna moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali. 

4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari sejumlah syarat perjalanan di Jawa-Bali selama masa perpanjangan PPKM di atas apabila sudah memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading