Fimela.com, Jakarta Setelah hampir 1,5 tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dan Jakarta kerap kali zona merah, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan jika kasus kematian akibat COVID-19 di Ibu Kota hari ini 0 atau tidak ada.
Hal tersebut ia sampaikan di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan.
“Sebuah hari yang patut disyukuri! Dalam 24 jam terakhir terdapat 0 permintaan pelayanan pemakaman protap COVID-19 di DKI Jakarta (data Distamhut DKI sejak jam 18.00 kemarin sampai 18.00 hari ini). Alhamdulillah,” tulisnya.
Advertisement
BACA JUGA
Namun, Anies Baswedan mengatakan jika hal tersebut bukan hal yang patut dirayakan. Justru ini menjadi pengingat untuk selalu berikhtiar kepada tuhan.
“Nol kematian di hari ini sama sekali bukan perayaan, karena pandemi jelas belum selesai. Ini adalah pengingat bahwa, atas ijin Allah SWT dan atas ikhtiar kita semua, sebuah hari tanpa kematian COVID-19 adalah mungkin untuk dicapai,” tulisnya.
Advertisement
Tetap taat protokol kesehatan
Khasus 0 kematian tersebut, bukan menjadi lampu hijau kita lalai dalam menerapkan protokol kesehatan . Justru mengingatkan untuk tetap berikhtiar agar tidak terjadi kondisi yang berat seperti yang sudah-sudah.
“Tapi jangan berhenti dulu. Ikhtiar kita ke depan adalah berusaha menjaga agar lebih banyak lagi hari seperti ini, hari tanpa kematian COVID-19. Kita pernah mengalami kondisi yg berat, bahkan sangat berat di bulan Juli lalu. Jangan sampai kita kembali ke titik itu,” tulis Anies.
Anies pun tetap mengajak masyarakat menggunakan masker dan vaksin bagi yang belum melaksanakannya.
“Mari kita jaga sama-sama. Jangan lepas masker dulu! Walau sudah divaksin, tetap jaga protokol kesehatan ketat di manapun. Di kantor, di sekolah, di tempat publik, di lingkungan sekitar rumah, dll,” tulisnya
“Bila ada di sekitar kita yg belum vaksin ayo ajak untuk segera vaksin, cek jadwal dan lokasi terdekat di JAKI. http://qrco.de/kuotavaksinjaki,” tambahnya.
Sedangkan, per-7 Oktober 2021 Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 1.393 khasus.
Total kasus positif sejauh ini tercatat 4.224.487, sembuh 4.054.246, meninggal 142.494.
Kasus positif bertambah 1.393 menjadi 4.224.487
Pasien sembuh bertambah 1.946 menjadi 4.054.246
Pasien meninggal bertambah 81 menjadi 142.494
PPKM Jakarta
Jakarta pun masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Terhitung 5-18 Oktober 2021 memuat sejumlah pelonggaran.
Berikut sejumlah aturan terbaru PPKM level 3 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran Sektor non-esensial: diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Kegiatan belajar mengajar Satuan Pendidikan: pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; a. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal: - Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; b. Kapasitas maksimal 50 persen; c. 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang d. Waktu makan maksimal 60 menit; dan e. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari: Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; Kapasitas maksimal 25 persen; Satu) meja maksimal dua orang; Waktu makan maksimal 60 menit; dan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; b). Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk; c). Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
6. Kegiatan konstruksi Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat konstruksi non infrastruktur untuk publik: Diizinkan beroperasi maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya): ditutup sementara
Tempat wisata tertentu: dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut: Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI; Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara. -
Sarana Olahraga: 1. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara; 2. Khusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
(b) jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
(c) Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan;
(d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
3. Untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
(a) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b) dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang etat; dan
(c) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal. masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
6. restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
7. fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet 8. pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak
9. skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
10. Kegiatan pada moda transportasi Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Ojek (online dan pangkalan): penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.