Sukses

Info

Lebih Mudah, Ini 11 Aplikasi yang akan Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan canangkan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sebelas aplikasi yang sering diakses masyarakat. Hal ini bertujuan agar aplikasi PeduliLindungi tetap dapat diakses di platform digital pada umumnya tanpa harus mengunduh aplikasi baru. Masyarakat nantinya dapat mengakses fitur PeduliLindungi di aplikasi yang terhubung, tanpa harus membuka aplikasi PeduliLindungi.

Fitur oleh PeduliLindungi di beberapa aplikasi ini akan menjadi solusi untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat, seperti ruang penyimpanan yang tidak cukup. Integrasi ini akan dimulai pada Oktober 2021. Melalui fitur ini, masyarakat dapat melihat status vaksinasi dan riwayat tes Covid-19 lewat sebelas aplikasi tersebut.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” jelas Setiaji (24/09), selaku Chief Digital Transformation Office Kemenkes, dikutip dari liputan6.com. 

Kemenkes mencatat ada sebelas aplikasi yang akan terintegrasi dengan fitur PeduliLindungi, berikut informasinya dikutip dari liputan6.com pada Sabtu (02/10).

Daftar aplikasi yang terhubung dengan PeduliLindungi

Setiaji menyatakan bahwa saat ini pihak Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan platform-platform digital yang sering digunakan masyarakat. Tercatat ada sebelas aplikasi yang akan terintegrasi dengan fitur Peduli Lindungi per Oktober 2021. Berikut daftar aplikasinya:

  1. Gojek
  2. Grab
  3. Tokopedia
  4. Traveloka
  5. Tiket.com
  6. DANA
  7. Cinema XXI
  8. LinkAja
  9. Jaki
  10. Livin' by Mandiri
  11. GOERS

Kegunaan Peduli Lindungi

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah guna melakukan pelacakan terkait penyebaran Covid-19. Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk menelusuri riwayat kontak masyarakat dengan kerumunan serta pasien Covid-19.

“Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan data lokasi, secara berkala sistem dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19," jelas Menkominfo Johnny G Plate.

Aplikasi PeduliLindungi pun menjadi syarat bagi masyarakat dalam mengakses layanan atau tempat tertentu. Seperti saat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. PeduliLindungi telah menjadi syarat wajib untuk masyarakat dalam melakukan aktivitas bepergian dengan transportasi umum maupun pribadi. 

 

*Penulis: Meisie Cory.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading