Sukses

Info

42 dari 95 Persen Sekolah Telah Gelar PTM Terbatas, Ini Harapan Nadiem Makarim dalam Waktu Dekat

Fimela.com, Jakarta Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) nyatakan sebagian besar sekolah belum gelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurutnya, seharusnya 95 persen sekolah telah diperbolehkan untuk menyelenggarakan PTM. 

“Kenyataannya dari 95 persen itu hanya 42 persen yang sudah mulai melakukan PTM. Jadi mayoritas sekolah sudah boleh melakukan PTM, tapi tidak melakukan PTM,” jelas Nadiem dikutip dari liputan6.com pada Kamis (30/09).

Ia menjelaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan PTM sudah tertera pada SKB 4 Menteri. Namun, pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Seperti aturan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih melarang penyelenggaraan PTM terbatas pada sekolah-sekolah. 

Risiko larangan PTM

Nadiem menyatakan, berdasarkan hasil riset, jenjang sekolah tingkat SD dan PAUD secara konseptual paling terdampak. Hal ini dikarenakan hilangnya pembelajaran atau setara dengan tidak sekolah satu tahun.

“Risiko terbesar saat ini bukanlah risiko Covid, tapi risiko permanen satu generasi kehilangan pembelajaran yg akan secara permanen mengalami bukan hanya ketinggalan perkembangan kognitif tetapi juga kondisi psikis,” paparnya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa mayoritas murid di Indonesia merupakan siswa SD dan PAUD. Oleh karena itu, Nadiem meminta agar sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai dengan aturan dalam SKB 4 Menteri. 

“Itu hal yang harus dimengerti, yang paling butuh PTM nih PAUD dan SD tapi di banyak daerah mereka paling terakhir (menggelar PTM),” ujar Nadiem.

Minta sekolah untuk fasilitasi pembelajaran dari rumah

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pihaknya telah meminta sekolah yang menggelar PTM terbatas untuk tetap memfasilitasi siswa yang harus belajar dari rumah. Permintaannya sejalan dengan aturan pada SKB 4 menteri yang menyatakan bahwa PTM terbatas bagi siswa di sekolah merupakan hak prerogatif orangtua atau wali murid. 

“Sekolah juga kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar mengajar yang orang tuanya masih meminta putra-putrinya belajar di rumah,” ujar Sri (09/09) dikutip dari liputan6.com

 

Penulis: Meisie Cory

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading