Sukses

Info

Kemendikbudristek Jelaskan Kesalahapahaman Soal Klaster COVID-19 di PTM Terbatas

Fimela.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan kesalahpahaman yang terjadi terkait isu klaster COVID-19 pada pembelajaran tatap muka atau PTM yang saat ini banyak beredar di masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri menyebutkan setidaknya terdapat empat isu yang muncul ke publik.

Pertama, terdapat miskonsepsi bagaimana terjadinya klastr akibat PTM terbatas. Jumeri meneybbut data yang tersebar bukan klaster COVID-19 melainkan jumlah sekolah yang mengaku terdapat warga sekolahnya terinfeksi COVID-19.

"Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19. Sehingga, lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," ujar Jumeri di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

 

Miskonsepsi soal klaster COVID-19

Selain itu, Jumeri menyebut penularan COVID-19 belum tentu terjadi di satuan pendidikan. Data menyebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.

Jumeri juga menjelaskan bahwa dari 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. Melainkan dari 14 bulan, tepatnya Juli 2020.

Berikutnya mengenai 15ribu siswa dan 7.000 guru positif COVID-19 berasal dari laporan yang disampikn 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga memungkinkan masih ditemukannya kesalahan.

"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas dia.

 

Solusi dari Kemendikbudristek

Sebagai solusi, Kemendikbudristek mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. Salah satunya uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

Simak video berikut ini

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading