Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di daerah Jawa-Bali pada 13 hingga 20 September 2021. Namun, ada pelonggaran juga yang diberlakukan, salah satunya bioskop yang kembali dibuka.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari menurunnya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pembukaan bioskop ini harus disertai implementasi protokol kesehatan dan terdapat beberapa penyesuaian.
Advertisement
BACA JUGA
“Kasus aktif sudah turun di bawah 100 ribu,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9) dikutip dari Liputan6.com. Maka dari itu, pembukaan bioskop juga diikuti dengan 3 syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat dan pihak bioskop.
Apa saja ketiga syarat tersebut? Simak ulasan selengkapnya.
Advertisement
Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2
Luhut menegaskan bahwa pembukaan bioskop hanya berlaku pada kabupaten kota dengan status PPKM level 3 dan 2.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan 2,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (15/9).
Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Akses Masuk
Selain itu, Luhut menambahkan bahwa pembukaan bioskop harus diikuti dengan skrining penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” tambah Luhut.
Sudah Menerima Dua Dosis Vaksin
Selaras dengan hal itu, masyarakat yang bisa masuk bioskop adalah masyarakat yang telah menerima dua dosis vaksin.
Meski sudah banyak pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, serta tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Ingat, kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita sedang menghadapi varian delta yang lebih dahsyat,” tegasnya.
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen