Fimela.com, Jakarta PPKM Level 2-4 Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 7 hari yakni 14-20 September. Selama PPKM, beberapa penyesuaian dilakukan. Mulai hari ini, 14 September 2021 pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke supermarket dan Hypermarket di Jawa-Bali.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini ditekan Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Inmendagri, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Advertisement
Boleh beroperasi sampai pukul 21.00
Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual aneka kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Sementara, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00. Sedangkan, di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
#Elevate Women