Fimela.com, Jakarta Masa PPKM Level 4 telah kembali diperpanjang di sejumlah daerah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan bahwa PPKM level 2 sampai 4 diperpanjang hingga 13 September 2021. Sedangkan untuk wilayak PPKM level 2 sampai 4 Luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 20 September 2021.
Berkenaan dengan diperpanjangnya PPKM level 2 sampai 4 Jawa-Bali maupun luar, aturan dan syarat naik pesawat pun juga ikut disesuaikan. Bagi sang pelaku perjalanan, harus menunjukkan kartu vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua, surat negatif RT-PCR 2x24 jam, atau jika sudah vaksin dosis dua dapat diganti dengan Rapid Antigen untuk dalam Jawa-Bali, serta check point.
Advertisement
BACA JUGA
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1)." tertulis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Agar lebih rinci, perhatikan syarat-syarat bagi wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali untuk melakukan perjalanan udara selama PPKM. Berikut informasinya dirangkum dari merdeka.com pada Senin(13/09).
Advertisement
Syarat naik pesawat wilayah Jawa-Bali dalam September 2021
Regulasi mengenai syarat perjalanan dengan pesawat tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diterapkan mulai dari 7 hingga 13 September mendatang. Berikut penjelasan syarat naik pesawat dari dan keberangkatan di dalam Jawa-Bali:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali atau menuju destinasi Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil PCR negatif (h-2 sebelum keberangkatan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis 2, PCR dapat diganti dengan Antigen (h-1 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diperbolehkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang sudah disediakan oleh pihak bandara.
Syarat naik pesawat luar Jawa-Bali dalam September 2021
Regulasi mengenai syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini juga berlaku mulai dari 7 hingga 20 September mendatang. Berikut penjelasan syarat melakukan perjalanan udara dari dan keberangkatan luar Jawa-Bali:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil PCR negatif (h-2 sebelum keberangkatan).
- Penerbangan hanya diperbolehkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang sudah disediakan oleh pihak bandara.
Advertisement
Syarat naik pesawat bagi Warga Negara Asing (WNA) pada PPKM Level 4
Untuk melakukan penerbangan, pastikan untuk datang lebih awal untuk memastikan kelengkapan data pada masa PPKM. Sebab bagi pelaku yang ingin memulai perjalanan harus melewati pengecekan validitas surat keterangan hasil rapid test maupun PCR di bandara yang cukup ketat.
Jika terdapat kesalahan data pada surat keterangan, akan ada kemungkinan kita harus melakukan tes kembali di tempat yang disediakan oleh bandara. Perhatikan bahwa semua penumpang penerbangan domestik diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum, selama dan sesudah penerbangan. Berikut syarat umum naik pesawat bagi Warga Negara Asing (WNA) selama PPKM Level 4 berlangsung:
- Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap untuk syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Level 4.
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan lengkap internasional pada masa PPKM Darurat dikecualikan bagi:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas
- WNA dengan sekma Travel Corridor Arrangemnet (TMA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat
Dokumen tes Covid-19 secara otomatis terunggah di aplikasi PeduliLindungi
Untuk melihat hasil tes Covid19-mu, data akan terunggah secara langsung di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sesyau dengan aturan SE Menkes Nomor 847/2021 yang menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Kemudian, hasil tes akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang.
Para calon penumpang pesawat juga dapat memeriksa secara mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen kesehatan digital mereka sebelum keberangkatan. Dengan ini, para calon penumpang diwajibkan untuk memperhatikan detail syarat agar tidak melakukan kesalahan saat hendak berpergian melalui udara.
Penulis: Meisie Cory
#Elevate Women