Sukses

Info

Syarat Naik KRL yang Wajib Dipatuhi Selama Masa Perpanjangan PPKM

Fimela.com, Jakarta Saat ini pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga Senin (6/9). Hal inilah yang membuat syarat naik KRL selama PPKM juga ikut disesuaikan. 

Tak hanya KRL sebagai kereta api lokal, tetapi ketentuan atau syarat untuk menjadi penumpang di kereta api jarak jauh juga dilakukan penyesuaian. Dalam hal ini, syarat-syarat yang telah disesuaikan harus dipenuhi oleh setiap pengguna Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal selama masa PPKM

Melansir dari Liputan6.com pada Senin (6/9), persyaratan yang diberlakukan selama PPKM ini telah disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021. 

Lantas, apa saja persyaratan naik KRL selama masa PPKM? Simak penjelasan berikut.

Jadwal KRL Selama Masa Perpanjangan PPKM

Layanan operasional KAI Commuter di masa PPKM masih sama seperti biasanya, yakni mulai pukul 04.00 hingga 22.00, dengan total perjalanan sebanyak 983 kali di wilayah Jabodetabek. 

Dalam hal ini, petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah memenuhi kuota. KAI Commuter menerapkan pembatasan kapasitas penumpang menjadi 52 orang per kereta sehingga tetap ada jarak aman antarpenumpang. 

Agar penumpang terhindar dari potensi antrean di jam-jam sibuk, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access secara real-time. 

Selama masa PPKM, KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek agar pelayanan tetap berjalan secara optimal.

Syarat Naik KRL dan Kereta Api Lokal

Berikut syarat naik KRL selama masa PPKM level 3-4 yang wajib dipatuhi:

  1. Perjalanan hanya diperkenankan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal. Perlu adanya pembuktian dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, ataupun surat penugasan dari pimpinan perusahaan. 
  2. Pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang di stasiun. 
  3. Seluruh penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berbeda dengan syarat naik KRL selama masa PPKM level 3-4, naik kereta api jarak jauh mengharuskan setiap penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin hingga tes COVID-19. 

Bagi kamu yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, simak persyaratan berikut. 

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Jika pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, daat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 
  3. Pengguna berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan naik KA Jarak Jauh untuk sementara waktu. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading