Fimela.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK). Uang tersebut ditarik dari peredaran dan sudah tidak bisa digunakan lagi.
Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dari peredaran merupakan URK Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Pencabutan dan penarikan tersebut sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 yang terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Advertisement
BACA JUGA
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dikutip dalam keterangan resminya.
Advertisement
Batas waktu penukaran hingga tahun 2031
Meski ditarik dari peredaran, masyarakat yang punya URK tersebut dapat menukarkannya ke bank menjadi mata pecahan terbaru.
Penukaran Uang Rupiah Khusus dapat dilakukan di Bank Umum mana saja hingga 29 Agustus 2031 mendatang. Itu artinya, kamu masih memiliki waktu 10 tahun untuk menukarkan pecahan uang sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran URK juga dapat dilakukan di di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pastikan kamu mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan oleh BI mengenai jadwal operasional dan layanan bank.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tuturnya.
Adapun URK yang ditarik atau dicabut dari peredaran adalah sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
#Elevate Women