Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan izin untuk penggunaan vaksin COVID-19 Pfizer bagi anak berusia 12 hingga 17 tahun. Izin ini tertuang dalam surat SR.02.06/II/2151/2021 perihal penggunaan vaksin COVID-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun.
BACA JUGA
Advertisement
Surat ini dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI pada hari Senin (23/8/2021) lalu. Dalam surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu tersebut menyatakan bahwa vaksin COVID-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bisa diberikan pada anak kelompok usia 12 sampai 17 tahun, dua dosis, yaitu 0,3ml per dosis secara intramuskular dalam interval waktu minimal 21 hari.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia. Seperti diketahui, ada 1.560.780 juta dosis vaksin COVID-19 Pfizer tiba di Indonesia melalui skema pembelian langsung.
Advertisement
Penggunaan vaksin COVID-19 Pfizer untuk anak berusia 12 hingga 17 tahun
Vaksin ini diperuntukan bagi masyarakat umum yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sebelumnya, secara gratis. Di tahap awal, vaksin COVID-19 Pfizer telah didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Sedangkan prioritas pemberian adalah ke wilayah Jabodetabek, karena sistem logistik yang kompleks dibadingkan dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Vaksin COVID-19 Pfizer ini membutuhkan penanganan dan penyimpanan khusus dan harus segera digunakan, karena secara spesifikasi, vaksin ini harus disimpan khusus di dalam tempat bersuhu sangat rendah, antara 90 hingga 60 derajat Celcius.
#Elevate Women