Sukses

Info

PeduliLindungi Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Belum Keluar? Lakukan 2 Cara Ini

Fimela.com, Jakarta Sertifikat vaksin 1 dan 2 kamu belum keluar di PeduliLindungi? Jangan panik, sebab dari banyak kasus yang sama ada dua kendala, yaitu data belum diinput dan sertifikat vaksin memang belum terbit. 

Jika kamu malah belum mengecek, cobalah untuk memastikan jika sertifikat vaksin 1 dan 2 kamu muncul. Namun jika tidak keluar juga, berikut dua cara yang bisa kita lakukan seperti yang diinformasikan akun Instagram resmi Pemprov DKI dan Kementerian Kesehatan.

Pertama, daftarkan dan masukkan data diri kamu di PeduliLindungi lalu periksa status vaksinasinya. Namun jika masih belum bisa, kita bisa menanyakannya ke saluran resmi PeduliLindungi melalui call center 119 ext 9 atau kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Format email yang disarankan adalah mencantukan nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon. Setelah itu jangan lupa untuk menyertakan lampiran foto dan sertifikat vaksin Covid-19.

Pengunjung Mal Wajib Bawa Hasil Tes PCR-Antigen Jika Belum Vaksin

Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan mal yang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang meliputi Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pengunjung mall dan pegawai adalah harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Selain itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebutkan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

Aturan dibuat khusus

Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup. Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.

"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal? Karena sirkulasi udara di mall & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi.

Sebelumnya, Lutfi sempat mengatakan bagi yang keberatan dengan syarat yang ditentukan mulai dari vaksin atau tes PCR-Antigen tidak usah berkunjung ke mal. Masyarakat bisa saja ke pasar rakyat.

Lutfi meluruskan ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa harus tes Antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," tulis Lutfi.

#ElevateWomen 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading