Fimela.com, Jakarta Ganjil Genap PPKM diberlakukan untuk mengubah strategi penyekatan yang sebelumnya dipakai untuk mengatur mobilitas warga Jakarta. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021 yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Skema ganjil genap nantinya bakal diterapkan di delapan ruas jalan ibu kota. Berikut delapan ruas jalan tersebut:
Advertisement
BACA JUGA
1. Jalan Sudirman
2. MH thamrin
3. Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Di delapan ruas jalan ini mulai Tanggal 12 Agustus yaitu hari Kamis akan kita berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnominstru saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8) melansir dari merdeka.com.
Advertisement
Skema Patroli
Sementara untuk pengendalian kedua dengan skema patroli akan diterapkan di 20 kawasan ibu kota selama 24 jam untuk memantau dan mengawasi mobilitas masyarakat. Berikut 20 kawasan yang akan menerapkan skema patroli:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Gulungan
4. Jalan Asia Afrika sampai Gerbang Pemuda
5. Jalan Banjir Kanal Timur
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Kawasan Kemang
9. Kawasan Kemayoran khususnya di seputar masjid Al-Akbar
10. kawasan Sunter
11. Kawasan Jatinegara
12. Kawasan Pintu Satu TMII
13. Kawasan PIK
14. Kawasan Pasar Tanah Abang
15. Kawasan Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC
18. Kawasan Otista Dewi Sartika
19. Kawasan Warung Buncit Mampang Prapatan
20. Kawasan Cileduk Raya
"20 kawasan ini kita awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Pemda," ucap Sambodo.
Kemudian, Sambodo menjelaskan apabila saat patroli didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan pembubaran dan dilakukan operasi yustisi untuk meindak para pelanggar tersebut.
Skema Rekayasan Lalu Lintas
Sambodo menjelaskan skema ketiga yakni rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan apabila terdapat kepadatan maupun kemacetan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan. Dia mengatakan salah satu contoh rekayasa lalu lintas ini dilakukan di Pasar Tanah Abang.
"Nah, ketiga ini bersifat situasioanal, artinya ketika kita menemukan ada kerumunan, ada pelanggaran prokes maka kami bersama TNI akan melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus lalin di lokasi," tandasnya.
Advertisement
Apakah Ditilang?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil-genap. Rencana itu pun masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil-genap sejauh ini baru sebatas putar balik. Tetapi, Sambodo tak menampik ada rencana pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.
"Saat ini sanksinya baru putar balik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (13/8/2021).
#ELevate Women