Fimela.com, Jakarta Di masa PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang pemerintah membuat sertifikat vaksin semakin esensial. Bagaimana tidak? Untuk bisa masuk ke sebuah mal, pengunjung harus mengantongi sertifikat vaksin yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, untuk mobilitas Jawa-Bali bisa kembali menggunakan swab antigen. Hanya saja masyarakat sudah menerima vaksin COVID-19 dosis penuh dengan melampirkan sertifikat vaksin.
Advertisement
BACA JUGA
Jumlah masyarakat Indonesia yang menerima dosis vaksin COVID-19 kini terus semakin meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan perlindungan yang diberikan dari vaksin. Namun vaksinasi COVID-19 tetap tidak luput dari kendala.
Salah satunya sertifikat vaksin yang belum terbit meski sudah divaksin. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesalahan data yang tercantum pada sertifikat.
Advertisement
Cara cepat mengatasi kendala sertifikat vaksin
Terkendala perihal ini, banyak masyarakat yang menghubungi nomor 119 untuk mengatasi masalah ini. Sayangnya, saluran telepon cukup sibuk seiring dengan banyaknya masyarakat yang menghubungi nomor tersebut.
Sebagai alternatif, kamu bisa coba menghubungi PeduliLindugi melalui email. Bagaimana caranya?
1. Format lengkap
Tulis lengkap dan jelas format laporan dengan melampirkan nama lengkap, NIK KTP, tempat tinggal lahir, dan nomor handphone.
2. Sampaikan keluhan dengan jelas
Sampaikan keluhan kamu dengan jelas. Misalnya, jika kamu belum menerima kartu vaksin. Jelaskan bahwa kamu telah vaksin di tanggal berapa dan dosis ke berapa. Atau jika ada data yang salah, jelaskan data apa yang salah dan seperti apa yang benar. Sehingga keluhan kamu bisa langsung diproses.
3. Lampiran
Jangan lupa lampirkan foto diri dan foto kartu vaksinasi yang telah kamu terima. Kemudian kirim ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Advertisement
Simak video berikut ini
#Elevate Women