Sukses

Info

Anak Bungsu Keluarga Akidi Tio Diperiksa Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun yang Belum Cair

Fimela.com, Jakarta Pekan lalu, beredar kabar seorang anak dari mendiang Akidi Tio yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari 10 besar orang terkaya di Indonesia akan memberikan sumbangan uang sebesar Rp 2 Triliun untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kabar ini pertama kali viral karena diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan pada tepatnya pada Senin (26/7), dikutip dari Liputan6.com. Sumbangan tersebut akhirnya disampaikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, dan bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru pun turut memberi apresiasi atas niat baik tersebut. 

Namun, siapa sangka bahwa sumbangan dengan jumlah fantastis tersebut tak kunjung cair? Pasalnya, saat ini polisi tengah memeriksa putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, atas Kisruh dugaan dana fiktif dari donasi Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, yang belum juga usai.

Penetapan tersangka sempat dinyatakan dan didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim khusus selama sepekan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, dikutip dari Merdeka.com, pada Senin (2/8).

Awal kecurigaan

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai curiga karena atas sumbangan tersebut karena terdapat ketidakjelasan atas asal usul komitmen dan jumlahnya yang sangat fantastis, sehingga dari situlah awal kecurigaan mereka dan akhirnya menemukan indikasi penipuan. 

Ratno juga mengungkapkan bahwa sebenarnya sejak penyerahan bantuan secara simbolis tersebut, Kapolda Sumsel langsung menelusuri kebenarannya dengan membentuk 2 tim khusus, sekaligus mencari tahu kebenaran dari donasi tersebut dengan menggunakan data intelijen analisis hingga ke mancanegara.

Terhitung sejak 26 Juli, uang tersebut dijanjikan akan cair seminggu setelahnya, yakni pada Senin (2/8). Namun, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung cair dan diterima oleh tangan pemerintah.

Anak bungsu masih diperiksa

Berawal dari kecurigaan dan bukti-bukti yang telah didapatkan, akhirnya Polda Sumsel langsung menciduk Heriyanti, anak bungsu dari Akidi Tio di salah satu bank swasta di Kota Palembang, pada Senin siang. 

Setelah pencidukan tersebut, akhirnya Heriyanti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel dan digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat oleh sejumlah petugas. 

“Saat ini status Heriyanti sudah menjadi tersangka karena pihak kami sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sekarang, tersangka masih diperiksa,” ujar Ratno, Senin (2/8), dikutip dari Liputan6.com

Namun, pernyataan tersebut dianulir oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi yang menyampaikan pernyataan berbeda. “Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyebab dana tak kunjung cair

Kombes Supriadi menjelaskan bahwa Heriyanti datang ke Polda Sumsel bukan dengan cara ditangkap, melainkan dengan mengundangnya untuk memberikan penjelasan terkait pencairan dana Rp 2 Triliun tersebut. 

“Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sedangkan, saat ini bilyet giro belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada masalah teknis yang harus diselesaikan,” ungkap Kombes Supriadi.

Supriadi menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Dirkrimum terkait rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 Triliun tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya,” tambahnya.

Belum diperiksa oleh PPATK

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pihaknya belum sempat memeriksa uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun bagi orang-orang yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut. 

“Seharusnya, ada koordinasi dari pihak penyumbang dengan PPATK terkait pemberian donasi yang bernilai fantastis seperti ini sebelum memublikasikannya secara luas,” jelas Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (2/8), dikutip dari Liputan6.com. 

Dirinya menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan salah satu proses pemeriksaan untuk memastikan kredibilitas setiap calon penyumbangnya dan menghindari spekulasi dan persepsi tak baik di tengah masyarakat. Dian tak tingin sumbangan Rp 2 T ini justru mengganggu nama baik orang atau lembaga yang terkait, jika sumbangan ini tak dapat terealisasi.

Terkena ancaman pidana

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menambahkan bahwa jika kasus ini terbukti sebagai penipuan, unsur pidana sudah terpenuhi sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penindakan.

Saat ini mereka sedang menunggu keterangan tim penyidik soal motif apa yang mendorong tersangka membuat kegaduhan tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading