Fimela.com, Jakarta Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 akan dilanjutkan di beberapa kabupaten/kota tertentu mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (2/8/2021) malam ini.
BACA JUGA
Advertisement
PPKM awalnya disebut sebagai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan di Indonesia. Lalu, istilah diubah menjadi PPKM Level 4 dan dilakukan mulai tanggal 20 sampai 25 Juli, dilanjutkan tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi saat pengumuman keberlanjutan PPKM Level 4.
Advertisement
PPKM Level 4 akan dilanjutkan hingga tanggal 9 Agustus 2021
Hingga hari ini, kasus COVID-19 di Indonesia sudah tercatat sebanyak 3.463.800 orang terhitung sejak kasus pertama pada bulan Maret 2020 lalu. Dari angka tersebut, ada 97.291 orang yang meninggal dunia.
Angka tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan tingkat penularan. Positivity rate masih berkisar di angka 25,6% selama PPKM Level 4, sedangkan menurut standar WHO, idealnya positivity rate berada di angka 5%.
Selain itu, pelaksanaan tes COVID-19 di Indonesia juga dinilai masih loyo, jauh dari angka yang sebenarnya menjadi target pemerintah sendiri. Tingkat vaksinasi juga belum mencapai target yang diinginkan.
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women