Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini muncul berita mengenai dokter gadungan yang berhasil ditanggap polisi pada pekan lalu. Elzizan Aminuddin, seorang pria berusia 42 tahun telah tertangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun. Melansir dari bola.com (6/2), terungkap bahwa dokter gadungan tersebut pernah bekerja di PSSI Sleman pada musim 2020-2021. Pria tersebut dibekuk di kediamannya di Cibodas, Tangerang pada Rabu (24/1).
Melalui zoom, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT (Ketua Umum PB IDI) dan Dr. dr. Gregorius Yoga Panji Asmara, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., C.M.C. (Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota / BHP2A PB IDI), mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat dan rekan media untuk mengenali dan berhati-hati akan dunia profesi kedokteran.
Dalam ruang zoom, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT (Ketua Umum PB IDI) menjelaskan bahwa IDI memiliki komitmen untuk menjaga pelayanan dan kompetensi dalam profesi dunia kedokteran untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat. Terkait hal ini, PB IDI sangat menyarankan dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika memiliki keraguan akan praktek atau keraguan akan pelayanan kesehatan terhadap seorang dokter kepada Dinas Kesehatan atau IDI di daerah tersebut.
Advertisement
Dalam menanggapi kasus ini instansi juga perlu untuk berhati-hati dalam mempekerjakan seorang dokter dengan mempertimbangkan beberapa kriteria atau ketentuan data yang harus dimiliki bagi dokter yang hendak melakukan praktek di instansi tersebut.
Advertisement
Verifikasi Data Diperlukan untuk Memerangi Dokter Gadungan atau Dokteroid
Diperlukan bagi instansi dan masyarakat untuk melakukan analisis beberapa hal terhadap profesi dokter tersebut, di antaranya:
- Ijazah (Sertifikat Profesi), Dokter menunjukkan lulusnya seseorang telahh menyelesaikan stusi tahap profesi, program studi pendidikan profesi dokter dan studi lanjutannya.
- Surat Tanda Registrasi Dokter sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Dan selain itu untuk mencegah munculnya dokter gadungan, maka masyarakat dan instansi perlu untuk melakukan verifikasi data. Dalam hal ini, verifikasi data yang diperlukan di antaranya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- KKI https://kki.go.id/cekdokter/form - Surat Tanda Registrasi
- IDI https://idonline.org/
- Verifikasi ke IDI Cabang setempat
- Surat Izin Praktik
Diperlukan Upaya Bersama untuk Mencegah Munculnya Dokter Gadungan
Karena itu IDI memiliki komitmen untuk memerangi keberadaan dokteroid atau dokter gadungan menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Kesehatan membutuhkan peran dokter yang sungguhan dokter dan keterlibatan masyarakat secara luas. IDI sebagai mitra masyarakat dan bagian dari masyarakat ikut andil dalam memerangi keberadaan dokteroid. Verifikasi data dan bermitra dengan fasyankes menjadi praktik baik dalam memajukan kedokteran olahraga Indonesia.