Sukses

Health

Kenali Bahaya Incest yang Bisa Bikin Trauma

Fimela.com, Jakarta Incest adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan perkawinan antara seseorang yang memiliki hubungan darah dekat seperti sesama saudara kandung atau orangtua dengan anak. Banyak juga yang menyebutnya sebagai perkawinan sedarah. Praktik ini sangatlah ditentang oleh berbagai pihak, juga memiliki konsekuensi dan risiko tinggi terhadap kesehatan.

Bentuk-bentuk dari incest tidak hanya tercatat dalam hubungan pernikahan, melainkan juga terlihat dari hubungan seksual dengan kerabat satu darah. Ini meliputi orangtua dengan anak, kakak dan adik kandung, atau sepupu antar sepupu. Bahkan dikatakan sebagai pelecehan seksual jika terjadi tanpa persetujuan, dengan paksaan, atau tanpa kesetaraan antara kedua pihak. Sayangnya, saat ini banyak sekali kasus incest di Indonesia yang menimpa anak perempuan yang dipaksa oleh sang ayah. Ini termasuk pelecehan seksual sekaligus hubungan incest.

Bukan tanpa alasan incest ditentang oleh budaya dan agama, hubungan sedarah ini akan menimbulkan dampak yang besar dan tidak ada satu pun yang bersifat positif. Selain masalah etika dan moral, incest berpotensi tinggi terhadap turunan genetik. Anak yang lahir dari hasil hubungan sedarah akan berpeluang mengalami cacat lahir.

Biasanya, hubungan sedarah ini terjadi karena beberapa hal, seperti gangguan psikologis, kerusakan hubungan di rumah, kurangnya edukasi, hingga paksaan. Sayangnya, topik incest ini masih tabu untuk dibahas. Maka dari itu, Fimela akan jabarkan apa saja efek dari hubungan sedarah guna mengurangi risiko kejadian berlanjut.

Dilarang oleh beberapa pihak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, incest menjadi hal yang dilarang bagi sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Mereka membawa risiko dan bahaya yang sangat besar bagi pihak yang terlibat maupun anak yang dilahirkan di kemudian hari. Di Indonesia, pernikahan sedarah sudah jelas tidak diperbolehkan baik secara agama maupun hukum.

Sebagaimana yang tercantum pada UU No. 1 tahun 1974 pasal 8 tentang larangan pernikahan, mengatakan bahwa 'Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya".

Seperti semestinya, sebuah pernikahan boleh diselenggarakan dengan sah apabila sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Melihat undang-undang tersebut, tercantum secara jelas bahwa pernikahan sedarah adalah sebuah larangan.

Kelainan cacat lahir

Salah satu bahaya yang sangat terlihat ketika terjadi perkawinan sedarah dalam suatu keluarga adalah masalah kesehatan. Saat dua kerabat dekat berhubungan seksual, dan pihak perempuan hamil, maka akan memicu kelainan genetik resesif yang tinggi. Hal ini akan dialami oleh sang anak nantinya saat lahir. Mereka akan mengalami kelainan genetik akibat turunan gen orangtuanya. Melansir dari WebMD, kelainan genetik yang memungkinkan terjadi adalah bibir sumbing, down syndrome, tay-sachs, cystic fibrosis (CF), dan anemia sel sabit.  

Menganggu sistem kekebalan tubuh

Anak dari hasil perkawinan sedarah cenderung memiliki sistem kekebalan yang rendah. Ini terjadi karena mereka memiliki gen yang sama, adanya kekurangan variasi dari sel-sel DNA yang berbeda. Nantinya, anak tersebut akan berpotensi dengan cepat terkena penyakit menular akibat dari imunnya yang rendah.  Ini berkaitan dengan Major Histocompatibility Complex (MHC), yaitu gen penangkal penyakit yang tidak bekerja secara optimal akibat kelainan gen dari turunan orangtuanya.

Dampak psikologi

Incest bisa terjadi karena adanya paksaan oleh satu pihak. Ini bisa menjadi trauma yang sangat mendalam bagi orang yang dipaksakan. Hubungan sedarah kerap dikaitkan dengan gejala psikologis yang parah dan cedera fisik bagi banyak penyintas. Selain kesehatan fisik, mental mereka pun akan terganggu. Korban akan merasakan trauma mendalam akibat dari tindakan pelaku dan pandangan berbeda dari orang di sekitarnya.

Melansir dari American Counseling Association, bahkan sampai membuat korban terkena PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder dan RTS atau Rape Trauma Syndrome. Bayangan luka tersebut akan selalu menghantui mereka ketika ada trigger yang membuatnya mengingat kembali. Gangguan mental ini akan sangat sulit dihilangkan dan akan mengganggu produktivitas berkepanjangan. Gejala lainnya yang juga bisa dirasakan adalah harga diri rendah, benci diri sendiri, mengurung diri, sulit untuk terbuka dengan orang, memiliki trust issues, dan merasa tak berdaya. 

 

*Penulis: Balqis Dhia.

#Breaking Boundaries

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading