Sukses

Health

Penggunaan Vaksin Polio Harus Mendapat Persetujuan dari WHO Setelah Temuan KLB Polio di Aceh

Fimela.com, Jakarta Polio atau yang disebut juga dengan poliomyelitis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus. Virus ini dapat menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan kerusakan pada sistem saraf motorik.

Pada tahun 2014, WHO menyatakan bahwa Indonesia sudah bebas dari penyakit polio. Namun, baru-baru ini telah ditemukan satu kasus polio di Indonesia. Kasus ini terjadi karena naiknya kasus anak yang tidak diimunisasi, sehingga herd immunity (kekebalan kelompok) berkurang.

Dilansir dari liputan6.com, temuan satu kasus Kejadian Luar Biasa atau KLB Polio di Kabupaten Pidie, Aceh, mengharuskan penggunaan vaksin polio untuk mendapatkan persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, virus Polio hasil sekuens pada kasus KLB di Aceh adalah Tipe 2. Virus tersebut sudah dianggap 'tidak ada lagi' atau eradikasi.

Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara tegas mengatakan bahwa hasil pelaporan virus KLB Polio adalah Tipe 2 dan vaksin Polio ini sudah ada produksi di Biofarma. Namun, penggunaan vaksin Polio sebagai pencegahan harus izin ke WHO.

Tipe 2 virus Polio ini adalah tipe Lansing, yang ditetapkan menurut nama kota di Amerika Serikat, yang mana mana tipe 2 pertama kali ditemukan. Untuk vaksin Polio mencakup dua, yaitu Polio Tetes (Bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) dan Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV). Pemberian bOPV biasanya ditujukan pada bayi usia 1 - 4 bulan, sedangkan IPV pada usia 4 bulan.

"Apalagi Tipe 2 (virus Polio) ini dianggap sudah eradikasi. Makanya, yang pemberian vaksin bOPV dan IPV dulu untuk Tipe 2 itu enggak ada lagi. Karena Tipe 2 dianggap sudah sudah 'enggak ada lagi' di daerah, tapi ternyata surveilans kita bagus, ada temuan Tipe 2 ini," terang Maxi saat 'Press Conference: Kejadian Luar Biasa Polio di Indonesia' pada Sabtu, 20 November 2022, dikutip dari liputan6.com.

Adakan imunisasi massal

Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh akan menggelar imunisasi massal yang dimulai pada 28 November 2022 sebagai respons atas temuan satu kasus Polio. Imunisasi massal ini akan berlangsung dalam dua putaran dan bertujuan untuk memberikan vaksin polio tambahan kepada anak usia 0 hingga 13 tahun. Harapannya imunisasi massal di Kabupaten Pidie ini dapat selesai dalam seminggu dan tanggal 5 Desember dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Aceh.

Imunisasi massal yang dimaksud adalah imunisasi polio yang merupakan bagian dari imunisasi rutin anak. Imunisasi Polio tersedia dalam bentuk Polio Tetes (Bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) dan Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV).

Pemberian imunisasi tambahan untuk meningkatkan perlindungan terhadap virus polio. Khusus di Aceh, cakupan imunisasi polio masih tergolong rendah yaitu kurang dari 50% baik untuk bOPV maupun IPV.

"Tentu yang diinginkan ke depan, respons dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau KLB Polio, yaitu kami akan melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) ya dan juga tentu cakupan imunisasi rutin (imunisasi polio) kita tingkatkan," Maxi Rein Rondonuwu melanjutkan.

Kombinasi cakupan imunisasi Polio

Kementerian Kesehatan terus berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengenai sasaran imunisasi polio anak dalam penanganan KLB Polio. Maxi mengatakan bahwa akan melakukan imunisasi polio pada anak usia di kurang dari 13 tahun, tapi sasaran anak 15 tahun tetap akan dicari.

Kementerian Kesehatan terus mengejar dan mensosialisasikan imunisasi polio sebagai bagian dari Bulan Imunisasi Nasional (BIAN). Kombinasi cakupan imunisasi Polio Tetes (Bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) dan Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV) harus ditingkatkan karena sangat rendah. Selain itu untuk mempertahankan dan melakukan eradikasi di dunia.

"Tidak mungkin juga kalau cuma bOPV yang kita kejar. Jadi, IPV ini betul-betul juga harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui BIAN. Tapi memang ya kita lagi masa pandemi COVID-19, untuk luar Jawa ya cakupannya ada yang tidak mencapai target," jelas Maxi, dikutip dari liputan6.com.

Cakupan imunisasi polio

Menurut data dari Kementerian Kesehatan pada November 2022, cakupan imunisasi polio, baik Polio Tetes (Bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) dan Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV), terlihat masih rendah di berbagai wilayah Indonesia khususnya di tingkat kabupaten/kota. Pemetaan nasional yang dianalisis oleh tools Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan cakupan vaksinasi polio yang rendah sebelum pandemi COVID-19.

“Cakupan bOPV dan IPV memang di tingkat kabupaten/kota itu rendah. Tapi ini sempat juga sebelum pandemi COVID-19, lumayan lah OPV-nya di angka 86,8 persen, sekalipun ada yang di bawah 50 persen," papar Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari liputan6.com.

Provinsi Kalimantan dan Sumatera masih dalam kategori rendah imunisasi Polio. Untuk Aceh sejak tahun 2022 sudah masuk kategori merah karena cakupan imunisasi Polio yang rendah. Di Papua dan Kalimantan paling banyak rendah IPV-nya, di bawah 50 persen tahun 2020.

Pada tahun 2021, cakupan imunisasi bOPV turun di angka 80,2 persen. Daerah yang cakupan bOPV-nya menurun adalah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera dan Papua. Maxi mengungkapkan, cakupan IPV justru naik tahun 2021 di angka 66,2 persen. Namun demikian, cakupan IPV masih rendah di Sumatera dan Papua, khususnya di Aceh.

"Aceh dan Papua masih merah IPV-nya. Tapi ya kenyataannya memang Papua sudah dari tahun 2018 dapat Sertifikat Bebas Polio untuk (virus Polio) Tipe 1. Yang Aceh kasus kita sekarang itu Tipe 2," ungkapnya, dikutip dari liputan6.com.

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading