Sukses

Health

Tanggung Jawab dan Tindakan BPOM Terkait Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Fimela.com, Jakarta Adanya cemaran zat atau kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada jenis obat sirup, diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI). Maka dari itu, BPOM melakukan berbagai tindakan sebagai bentuk tanggung jawab. Sejumlah produk obat sirup telah ditarik peredarannya oleh BPOM. Pemberian sirup kepada anak-anak juga dilarang sementara untuk mencegah penyebaran gangguan ginjal akut.

Dilansir dari liputan6.com, Penny Lukito selaku Kepala BPOM mengatakan bahwa saat ini BPOM sedang melakukan tindakan kepada produsen produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap 2 industri farmasi. Tindakan diambil karena kedua perusahaan farmasi ini memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran di atas batas yang ditentukan.

Pengambilan sampel dan pengujian berbasis risiko secara acak juga rutin dilakukan BPOM. Tujuannya untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (CPOB/GMP). Selain itu, untuk menjamin keamanaan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.

“BPOM melakukan review dan penguatan terhadap regulasi obat dan makanan terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market. Ini meliputi pemasukan bahan tambahan, standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia) yang diterbitkan oleh Kemenkes” kata Penny dalam konferensi pers Kamis (28/10/2022), dikutip dari liputan6.com

Penghapusan 6.001 tautan

BPOM terus melakukan patroli siber di platform website, media sosial, dan e-commerce untuk memantau penjualan produk yang dinilai tidak aman. Selain itu, BPOM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus konten penjualan obat tak aman.

Penurunan (takedown) konten sudah dilakukan pada 6001 tautan yang diidentifikasi menjual obat sirup yang dinyatakan tidak aman, terhitung sampai tanggal 26 Oktober 2022. BPOM terus memantau penarikan sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas aman melalui Unit Penegakan Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Tenaga kesehatan dan industri farmasi juga ikut didorong oleh BPOM agar terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Himbauan untuk lebih berhati-hati

Himbauan juga dilakukan Penny agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memerhatikan beberapa hal berikut ini, agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas.

  1. Membeli dan mendapatkan obat melalui jalur resmi, yakni apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  2. Pembelian obat secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. Lakukan pemeriksaan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label dengan seksama, dan pastikan izin edar BPOM telah diperoleh dan belum melewati masa kadaluarsa.

Tanggung jawab produsen atau industri obat

BPOM melakukan pengawasan pelaku usaha untuk memastikan keamanan bahan baku yang digunakan. Hal ini dikarenakan, cemaran tinggi pada obat sirup juga tak lepas dari tanggung jawab produsen atau industri obat. Industri atau produsen didorong untuk melakukan pengujian sendiri pada bahan baku dan produk jadi.

“Ini bisa dilakukan sendiri oleh industri karena tanggung jawab industri adalah melakukan quality control. Kami Badan POM sebagai institusi regulator dan pengawas melakukan quality assurance dengan melakukan berbagai tahapan yang sangat ketat untuk industri obat,” kata Penny, dikutip dari liputan6.com

Sampai tanggal 27 Oktober 2022, terdapat 198 obat sirup yang dinyatakan aman dari cemaran EG dan DEG EG dan DEG sendiri berasal dari bahan pembantu pelarut termasuk propilen glikol, polietilen glikol, gliserin, dan sorbitol.

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading