Fimela.com, Jakarta Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menjelaskan bahwa status pandemi COVID-19 global baru akan resmi selesai jika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat COVID-19.
Status Darurat COVID-19 berarti Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Nasional. Penetapan status PHEIC untuk virus SARS-CoV-2 penyebab pandemi COVID-19 ini telah diumumkan oleh WHO sejak 30 Januari 2022.
Untuk Indonesia sendiri, penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 31 Maret 2022. Hal ini dilakukan sebagai wujud respons dari adanya pandemi COVID-19. Penetapan status ini juga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
"Nanti bagaimana tentang masalah wabah di Indonesia, bahwa COVID-19 ini berakhir, ketika Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Status Darurat Kesehatan Masyarakat. Bisa saja Indonesia lebih dulu (cabut status darurat kesehatan) daripada WHO," ucap Pandu yang dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Optimis menjaga imunitas tubuh
Melansir dari Liputan6.com, Pandu Riono menekankan bahwa Indonesia harus bisa menjaga kasus COVID-19 tetap terkendali demi menuju akhir pandemi. Ia juga mengatakan tidak ada satu orang pun yang berani bilang tentang kapan waktu pencabutan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC) akan dicabut oleh WHO.
"Optimis bahwa sudah semakin dekat, sudah di depan mata (akhir pandemi) itu kan metafora. Enggak ada yang berani bilang, 'Oh, nanti bulan Desember 2022 (status darurat kesehatan) dicabut, enggak ada yang berani bilang. Bahkan masih khawatir bulan Januari 2023 di beberapa negara akan terjadi lonjakan karena musim dingin,” ungkap Pandu.
Meskipun begitu, Pandu optimis mengenai level imunitas penduduk Indonesia yang tetap terjaga. Ia juga menekankan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster untuk segera melengkapi vaksinasi sebagai upaya menuju akhir dari pandemi. Keoptimisan Pandu didasari oleh fakta-fakta yang dikumpulkan dari data hasil survei serologi. Indonesia dilaporkan tidak mengalami peningkatan kasus COVID-19 saat Omicron B4 dan B5 menyerang. Hal itu disebabkan oleh tingginya level imunitas penduduk Indonesia.
Transisi menuju akhir pandemi
Menurut Pandu Riono, sebenarnya pandemi belum berakhir karena peningkatan kasus COVID-19 yang luar biasa sehingga status PHEIC masih belum dicabut oleh WHO. Pandu mengatakan bahwa komunikasi harus diutamakan jika ingin segera menuju ke masa akhir pandemi.
"Kita lakukan ini, komunikasi itu keunggulan. Komunikasi ada karena adanya informasi. Selain pandemi, ada infodemi terkait hoaks. Kemudian soal kasus menurun, bukan hanya bisa menekan kasus, ya tidak mungkin ditekan 100 persen COVID-19. Apakah sekarang tidak ada demam berdarah? Ya tetap ada kan," tegas Pandu.
Selain itu, pertolongan dengan teknologi dan penekanan angka kematian juga menjadi kunci penanganan COVID-19 di Indonesia. WHO juga menyarankan penduduk yang berisiko harus segera mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap. Hal tersebut harus dilakukan agar Presiden Jokowi dapat segera mencabut Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Advertisement
COVID-19 tidak akan hilang sepenuhnya
Selain berupaya untuk menekan angka kematian akibat COVID-19, upaya surveilans juga perlu dilakukan untuk bersiap mengakhiri masa pandemi. Terlebih varian virus SARS-CoV-2 yang terus bermutasi dan dikhawatirkan akan memunculkan varian baru yang lebih menular. Oleh karena itu, Pandu menyarankan masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
"Banyak semua penyakit juga diawasi, dipantau. Kita khawatir karena adanya mutasi baru. Hasil studi replikasi, kalau kita prokes menjaga jarak, pakai masker intensitas virus berubah, tidak ada penularan. Kalau semuanya tetap menjaga prokes, artinya tidak ada penularan, itu juga akan membantu mutasi tidak terjadi atau hanya menjadi tidak ganas. Ya ada perubahan tapi berubah menjadi lebih lemah,” paparnya.
Melansir dari Liputan6.com, Pandu juga menegaskan bahwa COVID-19 tidak akan menghilang sepenuhnya apabila Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakay telah dicabut nantinya. Hal yang akan terjadi setelah pencabutan status pandemi adalah kemungkinan kematian yang sangat rendah akibat COVID-19.
"Walaupun nanti Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dicabut oleh Bapak Presiden sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, maka bukan berarti tidak ada COVID-19. Yang ada mungkin kematian sangat rendah. Sekarang kan kematian penyakit lain lebih banyak dibandingkan COVID-19. Lalu, jika sudah berubah status, COVID-19 sudah tidak ditakuti lagi, tapi bukan berarti kita terlena," ucap Pandu.
*Penulis: Frida Anggi Pratasya.
#Women for Women