Sukses

Health

Kisruh Es Teh Indonesia, Menkes Budi Ingatkan Bahaya Minuman Manis Picu Diabetes

Fimela.com, Jakarta Produk minuman kemasan Es Teh Indonesia baru-baru menjadi perbincangan karena melayangkan somasi kepada konsumen yang komplain terhadap produknya di media sosial media sosial Twitter.

Masalah berawal dari cuitan seorang konsumen bernama Gandhi pemilik akun Twitter @gandhoyy. Gandhi menyampaikan komplain untuk salah satu produk Es Teh Indonesia yakni Chizu Red Velvet yang dinilai terlalu manis.

Dalam unggahannya, Gandhi menyebutkan bahwa Chizu Red Velvet milik Es Teh Indonesia seperti mengandung gula sebanyak tiga kilogram. Tak lama, cuitan Gandhi mendapatkan respons dari pihak Es Teh Indonesia yang melayangkan somasi. Akhirnya Gandhi pun meminta maaf atas cuitannya tersebut. 

Minuman gula berpotensi timbulnya penyakit diabetes. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pun mengingatkan hal tersebut. Sebab dari diabetes bisa menyebabkan timbulnya penyakit lain seperti penyakit jantung hingga ginjal. 

"Sehingga di beberapa negara seperti di Singapura itu pemerintahnya sudah mati-matian mencegah agar diabetes ini prevalensi atau insidennya menurun. Ya, kita mesti hati-hati karena kalau enggak nanti 5 sampai 10 tahun lagi, orang Indonesia akan banyak yang kena penyakit-penyakit turunan dari diabetes,” ujar Budi Gunadi di Komplek Parlemen Senayan, DPR RI, Jakarta pada Senin, 26 September 2022, melansir liputan6.com. 

Diabetes merupakan kondisi saat tubuh tidak dapat memproses makanan menjadi energi dengan baik, karena insulin yang diproduksi pankreas tidak bisa mengolah gula menjadi energi yang dialirkan ke seluruh tubuh. Hasilnya kadar gula dalam darah jadi tinggi. 

Menkes Budi pun mengatakan angka kasus diabetes Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. “Terakhir saya lihat 13 persen dari penduduk indonesia itu diabetes,” paparnya.

Untuk itu, Menkes Budi menganjurkan untuk mengurangi jumlah konsumsi gula yang menyebabkan diabetes, dari makanan dan minuman manis.

Peraturan informasi gula

Melansir liputan6.com, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Pada Permenkes tersebut berbunyi, Pasal 3 ayat (1): Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan.

Dilanjutkan pada Pasal 4:

(1) Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas kandungan gula total, natrium total, dan lemak total

(2) Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2.000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung"

"Tentunya, aturan-aturan ini sudah ada. Tinggal ini bukan hanya Kementerian Kesehatan tapi juga sektor lain ya terkait hal ini. Jadi, memang bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan. 

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading