Sukses

Health

WHO Keluarkan 6 Kebijakan Akhiri Pandemi COVID-19

Fimela.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan kebijakan yang berisi 6 poin sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 yang sudah melanda seluruh dunia selama lebih dari 2 tahun. Pengeluaran enam kebijakan WHO tersebut diharapkan dapat terus diperkuat dan dipertahankan oleh tiap negara di seluruh dunia demi menuju akhir dari pandemi ini.

Enam kebijakan tersebut antara lain meliputi vaksinasi, melakukan testing dan sekuensing, memastikan sistem kesehatan untuk pelayanan COVID-19, mempersiapkan lonjakan kasus, melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian, serta menyampaikna informasi terkait COVID-19 kepada masyarakat.

Di Indonesia, pemerintah masih terus melakukan upaya untuk mengejar cakupan vaksinasi COVID-19. Selain itu, testing dan pemeriksaan genom sekuensing juga masih harus diperkuat untuk mendeteksi virus penyebab COVID-19 yakni SARS-CoV-2 yang berpeluang untuk kembali muncul.

Mengutip dari Liputan6.com, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga, menjelaskan bahwa, "Kalau dari enam poin WHO, maka selain vaksinasi, kita harus tetap menjaga jumlah testing yang memadai. Ini untuk mengetahui seberapa besar angka sebenarnya kasus yang ada," ungkapnya pada Senin, 19 September 2022.

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI per 17 September 2022, varian COVID-19 BA.5 menduduki posisi teratas yang mendominasi di Indonesia dengan jumlah pemeriksaan sampel sebesar 8.146. Melansir dari Liputan6.com, berikut daftar lima provinsi teratas dengan temuan sampel varian BA.5:

1. DKI Jakarta 4.855

2. Jawa Timur 1.048

3. Jawa Barat 651

4. Bali 639

5. Riau 203

Data Penemuan Tertinggi Virus Omicron

Sampai saat ini, Indonesia masih terus meningkatkan kapasitas deteksi varian virus SARS-CoV-2 yang merupakan virus penyebab OCVID-19. Melansir dari Liputan6.com, terdapat tiga provinsi dengan laporan jumlah sampel genom sekuensing varian Omicron terbanyak berdasarkan Data Kemenkes RI per 17 September 2022, yaitu Dki Jakarta dengan 12.139 sampel, Jawa Barat dengan 2.448 sampel, dan Jawa Timur dengan 1.746 sampel.

Angka tersebut dihitung dari 2 Januari 2022 sampai sekarang. Dominasi varian Omicron di Indonesia juga sudah mulai terlihat sejak Januari 2022 dengan puncak tertinggi penyebarannya yakni di atas 6.000 sampel. Selanjutnya, temuan sampel varian Omicron juga kembali tinggi pada bulan Juni dengan 4.000 sampel dan Juli dengan 3.500 sampel.

Untuk jenis variannya sendiri, varian virus Corona BA.5 di Indonesia menempati posisi teratas dengan jumlah 8.146 sampel, lalu varian BA.1.13.1 dengan 3.562 sampel, varian BA.1.1 dengan 2.081 sampel, varian BA.2 dengan 1425 sample, dan varian BA.2.3 dengan 1.276 sampel.

3 Poin Penting Jika Pandemi COVID-19 Berakhir

Melansir dari Liputan6.com, Tjandra Yoga Aditama menjadi pembicara pada Seminar Nasional "Environmental Health Impact" yang diselenggarakan oleh Pusat Unggulan IPTEK (PUI) Universitas Jambi pada 17 September 2022. Ia menyampaikan mengenai aspek pengobatan dan vaksinasi COVID-19 Indonesia yang tergolong rendah di ASEAN berdasarkan "Our World in Data".

Tjandra juga menyampaikan tiga poin penting yang harus diwaspadai jika pandemi COVID-19 sudah berakhir, yaitu, "Pertama, virusnya masih akan bersirkulasi. Kedua, masih akan cukup banyak hal yang belum sepenuhnya dikuasai oleh ilmu pengetahuan dan ketiga kita tetap harus waspada agar situasi tetap baik dan antisipasi kemungkingan pandemi berikutnya," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu potensi pendemi berikutnya yang kemungkinan akan terjadi adalah penyakit zoonosis yaitu penyakit dari yang menyebar dari hewan ke manusia.

Ringkasan Enam Kebijakan WHO

Mengutip dari Liputan6.com, berikut merupakan ringkasan enam kebijakan WHO dalam upaya mengakhiri pandemi COVID-19 sebagaimana yang dicatat oleh Kemenkes RI:

1. Vaksinasi: Vaksinasi 100 persen untuk grup prioritas termasuk tenaga kesehatan, dan lansia, harus memenuhi setidaknya 97 persen vaksin.

2. Testing dan sekuensing: Terus melakukan testing dan sekuensing untuk COVID-19, integrasi surveilans dan pelayanan testing, termasuk untuk gangguan respiratori lainnya seperti influenza.

3. Sistem kesehatan: Memastikan memiliki sistem untuk memberikan pelayanan pada pasien dan mengintegrasikan pelayanan COVID-19 dengan sistem pelayanan kesehatan primer.

4. Persiapan lonjakan kasus: Mempersiapkan lonjakan kasus, memastikan memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

5. Pencegahan dan pengendalian: Terus melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi melindungi petugas kesehatan dan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan.

6. Penyampaian informasi: Berkomunikasi secara jelas dengan masyarakat terkait perubahan apapun dalam kebijakan COVID-19 disertakan alasan, dan melatih tenaga kesehatan untuk mengidentifikasi dan menyampaikan informasi tersebut dan mengembangkan informasi yang berkualitas tinggi dalam format digital.

 

 

Penulis: Frida Anggi Pratasya

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading