Fimela.com, Jakarta Perusahaan biotek AS, Moderna, menggugat Pfizer dan mitranya dari Jerman BioNTech atas dugaan pelanggaran hak paten terkait pengembangan vaksin COVID-19. Perusahaan biotek AS itu menuduh Pfizer menjiplak tekonologi mRNA yang telah dikembangkan oleh Moderna sebelumnya.
Gugatan yang diajukan oleh Moderna di Amerika Serikat dan Jerman berupa meminta ganti rugi finansial yang tidak ditentukan. Menanggapi hal ini, Pfizer mengaku "terkejut" dan mengatakan akan membela diri dengan penuh semangat terhdap tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya tersebut.
Dalam pernyataanya, Moderna mengungkapkan bahwa Pfizer/BioNTech menyalin dua elemen kunci dari kekayaan intelektualnya. Salah satunya yaitu "modifikasi kimia" yang diklaim Moderna sebagai yang pertama kalinya ditunjukkan oleh para ilmuwannya dalam uji coba pada manusia pada tahun 2015. Pelanggaran kedua yaitu terkait dengan cara kedua vaksin menargetkan protein lonjakan khas di bagian luar virus.
Advertisement
Mengutip dari liputan6.com, Kepala Eksekutif Moderna, Stephane Bancel mengatakan, "Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam menciptakan, dan mematenkan selama dekade sebelum pandemi Covid-19."
Advertisement
Mengenal Vaksin mRNA
Moderna sebagai pengembang awal teknologi mRNA yang digunakan secara komersil untuk pertama kalinya dalam vaksin COVID, merupakan perusahaan yang dibentuk pada tahun 2010. Pada awal pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh bagian dunia, Moderna mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mematenkan vaksinnya demi membantu perusahaan obat lain untuk mengembangkan vaksin mereka sendiri terutama untuk negara berpenghasilan rendah.
Namun pada Maret 2022, Moderna menegur pihak saingannya yaitu Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya di beberapa negara berpenghasilan tinggi, dan mengklaim tidak akan meminta ganti rugi untuk aktivitas sebelum tanggal tersebut. Hal sengeketa seperti inipun sudah sering terjadi pada teknologi yang baru dikembangkan. Saat ini, baik Pfizer/BioNTech dan Moderna sudah menghadapi tuntutan hukum lain yang berkaitan dengan platform mRNA masing-masing.
mRNA sendiri merupakan vaksin yang dibuat oleh Moderna dengan menggunakan molekul kode genetik yang disebut messenger RNA untuk menghasilkan respons imun. Cara kerja vaksin ini yaitu dengan melatih tubuh untuk melawan virus genetik yang dihasilkan dari suntikan vaksin, sehingga ketika tubuh diserang oleh virus yang sebenarnya tidak akan menimbulkan efek yang parah. Virus pun akan mati diserang oleh imun tubuh atau nantinya beradaptasi sehingga tidak memberikan efek yang berbahaya pada tubuh.
Perselisihan Moderna dengan pihak lain
Kisruh mengenai hak paten teknologi mRNA atau vaksin COVID-19 tidak hanya terjadi diantar dua pihak saja. Kisruh hak paten seperti ini juga diketahui sangat rawan terjadi terhadap teknologi yang baru dikembangkan.
Oleh karena itu, selain memiliki konflik dengan Pfizer atau BioNTech, Moderna sendiri saat ini sedang berselisih dengan Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat (AS) atas kredit untuk hak paten utama yang berkaitan dengan teknologi mRNA. Pada bulan Juli lalu, perusahaan biotek Jerman CureVac mengajukan gugatan terhadap BioNTech dengan klaim bahwa itu melanggar paten yang terkait dengan rekayasa molekul mRNA tertentu dan mengajukan untuk mencari kompensasi yang adil.
Pfizer, dalam sebuah pernyataanya mengatakan bahwa pihak mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan yang diajukan Moderna terhadapnya. Namun, mereka mengakui terkejut dengan hal tersebut mengingat vaksin yang mereka buat didasarkan pada teknologi mRNA miliknya sendiri.
"Kami tetap yakin dengan kekayaan intelektual kami yang mendukung vaksin Pfizer/BioNTech dan akan dengan penuh semangat membela diri terhadap tuduhan gugatan tersebut." ujar seorang juru bicara perusahaan Pfizer/BioNTech.
*Penulis: Frida Anggi Pratasya.
#Women for Women