Fimela.com, Jakarta Satgas COVID-19 menghapus syarat antigen bagi anak usia 6-17 tahun saat mudik Lebaran 2022. Dihapusnya aturan antigen menjadi pembaruan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang diberlakukan Satgas COVID-19 saat mudik Lebaran 2022.
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tercantum ketentuan tambahan soal persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Addendum Surat Edaran ini diterbitkan dengan tujuan sebagai bentuk pencegahan terjadinya peningkatkan COVID-19 selama mudik Lebaran. Anak di usia 6-17 tahun hanya perlu melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk perjalanan domestik,
Advertisement
"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," bunyi Addendum SE yang menghapus aturan wajib antigen bagi anak usia 6-17 tahun.
Advertisement
Aturan terbaru mudik Lebarna 2022 untuk anak
Aturan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri yang dilakukan dengan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia
Addendum Surat Edaran ini sudah berlaku sejak 19 April 2022 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Satgas COVID-19 juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi lebih lanjut terkait auran ini.
Sebelumnya, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan testing COVID-19 untuk perjalanan domestik karena belum bisa menerima booster. Sementara, vaksinasi booster menjadi syarat dari pelaku perjalanan dalam negeri. Pemerintah baru mengeluarkan izin untuk vaksinasi booster bagi anak usia 18 tahun.
Direstui Jokowi
Dengan mempertimbangkan anak di bawah usia 18 tahun yang belum bisa menerima vaksin booster, Presiden Joko Widodo pun merestui anak di bawah 18 tahun untuk bisa ikut mudik Lebaran 2022 tanpa tes COVID-19.
Syaratnya, anak tersebut sudah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap.
"Kalau anak-anak di bawah 18 tahun (mau mudik Lebaran) gimana? Mau dibooster juga belum boleh. Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa. Enggak usah dites antigen," kata Menteri Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (18/4/2022).
Advertisement
Orangtua wajib dampingi
Meski boleh mudik Lebaran 2022 tanpa tes COVID-19, orangtua wajib mendampningi anak-anaknya.
"Jadi, (anak-anak) bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik, tanpa perlu tes COVID-19. Asalkan, sudah vaksinasi dua kali ya," Budi Gunadi Sadikin menambahkan.