Sukses

Health

Penjelasan Lengkap Vaksin Booster Jadi Syarat Bebas Tes COVID-19 Saat Mudik 2022

Fimela.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyebut masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas mudik di 2022 tanpa tes COVID-19. Syaratnya harus sudah vaksin booster COVID-19.

Disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sebuah konferensi pers, masyarakat kini sudah bisa kembali mudik di Ramadan 2022 selama memenuhi syarat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 Maret 2022.

 

Tetap bisa mudik dengan syarat

Namun bagi kamu yang belum vaksin booster, tidak berarti tidak bisa mudik. Tetap bisa mudik namun harus menyertakan hasil negatif tes antigen. Sementara bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR.

"Kalau mau mudik, sebaiknya di-booster supaya memerkecil risiko orang tua yang dikunjungi untuk terkena," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin secara daring.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan kewajiban vaksin booster bertujuan untuk melindungi lansia yang hendak dikunjungi saat mudik 2022. Menurutnya, vaksinasi yang tidak lengkap akan berdampak buruk bagi para lansia.

 

Alasan vaksin booster jadi syarat mudik

"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster, supaya memerkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," lanjut Budi.

Untuk mendorong angka vaksin booster, Menkes mengatakan nantinya akan disiapkan sentra vaksinasi gratis di sejumlah tempat umum. Sehingga diharapkan calon pemudik bisa melengkapi vaksinasinya hingga mendapatkan vaksin booster.

Kebijakan ini menjadi cara pemerintah memberikan ruang gerak bagi umat Muslim dalam beribadah selama Ramadan. Serta mengembalikan tradisi mudik yang selama dua tahun terhalang oleh pandemi.

 

Simak video berikut ini

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading