Sukses

Health

Tidak Terbuang, Jutaan Vaksin COVID-19 Diperpanjang Masa Kedaluwarsanya oleh Pemerintah

Fimela.com, Jakarta Vaksin Covid-19 yang dikirimkan ke Indonesia hingga saat ini masih cukup banyak. Indonesia memiliki persediaan vaksin dalam jumlah jutaan sehingga seharusnya masih bisa mencukupi kebutuhan distribusi ke berbagai daerah.

Namun seperti yang diketahui, vaksin Covid-19 pun memiliki masa kadaluwarsa sehingga seharusnya bisa dengan cepat digunakan. Karena jumlah jutaan ini belum tersalurkan dengan baik, pemerintah mencoba mencari jalan keluar.

Jutaan vaksin tidak terbuang

Dilansir dari Liputan6.com, jutaan vaksin COVID-19 berhasil diperpanjang batas masa kedaluwarsanya agar bisa digunakan. Pemerintah diketahui telah melakukan upaya memperpanjang masa kadaluwarsa vaksin sehingga stok vaksin COVID-19 yang dimiliki tidak terbuang sia-sia.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat ditanya tentang 18 juta vaksin yang hampir kedaluwarsa dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret 2022 menjawab bahwa masa kedaluwarsa sisa dosis yang belum disuntikkan berhasil diurus perpanjangannya untuk saat ini.

Pemerintah mendiskusikan dengan pakar

Diskusi mengenai perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 dilakukan antar pakar dengan pabrik obat terkait. Pemerintah melakukan diskusi secara hati-hati dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa.

Namun Wiku menegaskan bahwa upaya perpanjangan batas masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 ini bukanlah solusi utama. Kunci utamanya adalah dengan menggencarkan perencanaan serta ketersediaan petugas vaksinator serta redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta bisa lebih baik dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan vaksin COVID-19. Diharapkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penggunaan vaksin bisa terukur dan terarah sesuai kemampuan daerah.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading