Fimela.com, Jakarta Meningkatnya kasus COVID-19 akibat Omicron menjadi kekhawatiran sendiri bagi orangtua terhadap anak-anak yang kini sudah menjalani Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan melakukan vaksinasi COVID-19 dan menaati protokol kesehatan dengan ketat.
Penting bagi masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan kaya nutrisi serta rutin olahraga. Sehingga tubuh memiliki imunitas yang cukup baik untuk dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.
Advertisement
BACA JUGA
Selain itu, konsumsi susu juga dinilai dapat membantu mencegah infeksi COVID-19 varian Omicron. Benarkah demikian?
Dalam webinar bersama MilkLife pada Kamis (13/1/2022), ahli gizi dr. Arif Sabta Aji menjelaskan konsumsi susu dapat membantu mencegah potensi penularan COVID-19.
"Dalam susu ada vitamin D. Vitamin D sangat baik untuk kesehatan sistem imun. Susu bisa dijadikan salah satu produk minuman konsumsi sehari hari," ungkap dr. Arif Sabta Aji.
Advertisement
Konsumsi susu untuk penuhi vitamin D
Disarankan untuk mengonsumsi susu dua gelas sehari atau 400ml. Takaran ini cukup untuk memenuhi kebutuhan kalsium, mineral, dan protein harian.
Selain dari susu, kamu juga bisa mendapatkan asupan vitamin D dengan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. Luangkan waktu 10-15 menit untuk berjemur sehingga tubuh dapat memproduksi vitamin D dalam tubuh.
Penting juga untuk diimbangi dengan konsumsi sayur dan buah untuk memastikan metabolisme tubuh tetap terjaga.
Kini pemerintah telah membuka program vaksinasi booster bagi lansia dan masyarakat umum yang sesuai dengan ketentuan. Kamu hanya perlu mengecek aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui apakah kamu sudah mendapatkan tiket vaksin booster.
Syarat penerima vaksin booster
Jika sudah, segera kunjungi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapat vaksin booster. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pun menyebut masyarakat umum yang bisa mendapat vaksin booster dalam waktu dekat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Penerima vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi WHO.
2. Penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan
3. Vaksin booster untuk umum diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
4. Vaksin booster untuk lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.