Sukses

Health

Pasien Omicron dengan Gejala Ringan Tak Perlu Dirawat di Rumah Sakit

Fimela.com, Jakarta Per tanggal 8 Januari 2022 kemarin, jumlah kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai angka 414 orang. Jumlah pasien rawat inap di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta juga ikut bertambah, dari 2.736 menjadi 3.213 orang.

Ahli Epidemiologi Pandu Riono menilai bahwa pasien COVID-19 varian Omicron tidak perlu dirawat di rumah sakit, dengan syarat gejala yang dirasakan masih masuk kategori ringan. Menurutnya, COVID-19 varian apapun, selama pasien tidak mengalami gejala yang serius, mereka masih boleh dirawat di rumah.

Karantina dilakukan agar pasien positif COVID-19 tidak menularkan kepada orang lain. Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian melaporkan bahwa total pasien di Wisma Atlet Pademangan Tower 8, 9, dan 10, yang sebagian besarnya adalah tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri, berjumlah 636.128 orang, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Pasien COVID-19 varian Omicron gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit

Data di atas terkumpul per 10 Januari 2022, pukul 8 pagi kemarin. Sedangkan pelaku perjalanan dan repatriasi Pekerja Imigran Indonesia yang telah kembali atau pulang dari Wisma Atlet Pademangan ada 481.800 orang dan PMI berstatus positif COVID-19 sebanyak 573.911 orang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading