Fimela.com, Jakarta Pemerintah baru saja mengeluarkan mandat untuk menggelar vaksinasi COVID-19 booster pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang. Dua aturan yang dijadikan acuan untuk vaksinasi booster ini adalah Peraturan Presiden dan Peraturan atau Keputusan Menteri Kesehatan.
BACA JUGA
Advertisement
Untuk Peraturan Presiden, tepatnya Perpres Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19. Substansi dari rancangan Perpres ini kabarnya telah selesai dibahas dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, sehingga sekarang sedang tahap permohonan penetapan.
Karena baru akan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang, peraturan dan regulasi yang dibutuhkan tentang vaksinasi COVID-19 booster ini akan diterbitkan paling lambat awal pekan depan, sebelum tanggal 12 Januari 2022. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, yang dilansir dari Liputan6.com, kemungkinan akan ada vaksinasi COVID-19 booster berbayar.
Advertisement
Mekanisme vaksinasi COVID-19 booster
Vaksinasi COVID-19 booster nantinya akan bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik BUMN atau perusahaan swasta yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk masalah sasaran, vaksinasi COVID-19 booster ini bisa dilakukan oleh masyarakat umum, di mana kelompok masyarakat prioritas seperti lansia dan masyarakat kurang mampu, biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Sudah siap untuk vaksinasi COVID-19 booster, Sahabat FIMELA?