Fimela.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk melaksanakan program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers, Senin (3/1/2022).
“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari 2022,” ujar Budi Gunadi, dikutip dalam YouTube Sekretariat presiden.
Lebih lanjut, Budi mengatakan vaksinasi booster ini akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, vaksin ini juga akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
Advertisement
BACA JUGA
“Jadi sampai sekarang, ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” tutur Budi.
Advertisement
Jenis Vaksin Booster Diputuskan 10 Januari 2022 Mendatang
Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua. Hingga kini, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang masuk ke dalam kategori ini.
Sementara itu, Budi mengatakan untuk jenis vaksin yang digunakan akan diputuskan setelah keluar rekomendasi dari ITAGi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.
“Jenis vaksin nanti akan kita tentukan, ada yang homolog (vaksin yang sama dengan sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya),”
“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGi dan BPOM,” kata Budi.
3 Opsi Vaksinasi Booster, Ada yang Berbayar
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan 3 opsi untuk pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan berbayar alias mandiri.
“Opsi itu tetap ada, ada opsi PBI dan program dan mandiri, itu opsinya,” jelas Airlangga.
#Elevate Women