Fimela.com, Jakarta Kasus COVID-19 Omicron di Indonesai telah mencapai 30 kasus per 30 Desember 2021. Menurut Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama, kasus COVID-19 Omicron di Indonesi terbagi menjadi tiga kategori.
Menurutnya, mengutip dari Liputan6.com, penanganan dari setiap kasus COVID-19 Omicron ini berbeda-beda.
Advertisement
BACA JUGA
"Untuk penanggulangannya kini dan masa datang tentu memang tetap memperketat proses bagi pendatang dari luar negeri," kata Tjandra melalui pesan tertulis pada Health-Liputan6.com, Jumat, 31 Desember 2021.
Advertisement
Kategori pertama
Pada kategori pertama, terdiri dari 65 orang dari luar negeri yang terdeteksi di pintu masuk Indonesia dan terinfeksi varian Omicron. Untuk menangani kategori ini, Tjandra mengungkapkan tiga hal, di antaranya:
1. Pemeriksaan PCR dan jika perlu genome sequencing ketika individu baru masuk ke Indonesia.
2. Langkah berikutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan masa karantina sesuai aturan yang ada.
3. Harus dinyatakan negatif COVID-19 sebelum keluar dari karantina.
Kategori kedua
Sementara pada kategori kedua, Tjandra mengelompokkan dua orang petugas di Wisma Atlet yang dikabarkan tertular Omicron di tempatnya bekerja.
"Ada dua hal penting di sini. Kesatu, ini menunjukkan bahwa varian Omicron memang jauh lebih mudah menular, buktinya yang di dalam Wisma Atlet sekali pun, yang tentu prosedur pengawasan amat ketat, maka tetap saja terjadi penularan," tutur Tjandra.
Jika nantinya terjadi peningkatan kasus, maka pencegahan infeksi di dalam rumah sakit harus lebih ketat dari yang telah dilakukan selama ini terhadap varian Delta.
Advertisement
Kategori ketiga
Di kategori ketiga, Tjandra mengelompokkan satu kasus transmisi lokal yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir maupun terlibat kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Menurut Tjandra, kategori ini membuat Indonesia memasuki babak baru dalam penanganan varian Omicron yang bukan hanya datang dari luar negeri. Untuk menangani kategori ini, Tjandra mengatakan ada empat tindakan yang bisa dilakukan, di antaranya:
1. Karantina pada pasien yang sudah dilakukan.
2. Melakukan telusur guna mengetahui apakah ada kontak dari pasien yang juga sudah tertular. Jika ada tentu perlu dilakukan karantina dan telusur selanjutnya.
3. Mengetahui dari mana pasien awalnya tertular, sehingga perlu penelusuran mundur ke belakang. Dicek adanya kemungkinan bahwa pasien tersebut sudah menulai orang lain pula.
4. Meningkatkan jumlah tes untuk mendeteksi mereka yang tidak bergejala dari kemungkinan sudah diketahui dari mana pasien awalnya tertular, sehingga perlu penelusuran mundur ke belakang.
Simak video berikut ini
#elevate women