Fimela.com, Jakarta Meskipun PPKM Level 3 pada kahirnya dibatalkan, namun masyarakat tetap perlu mengetahui apa saja persyarakatn yang harus dipatuhi dan dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
BACA JUGA
Advertisement
Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini ditandatangani Tito pada 9 Desember 2021.
Advertisement
Wajib vaksin dua kali dan bawa Rapid Test Antigen
"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (10/12/2021).
Pelaku perjalanan juga harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka mereka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Di saat bersamaan, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Meski demikian, Tito meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata,dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Jadi, jika Sahabat Fimela berencana melakukan perjalanan ke luar kota atau daerah asal saat ini, pastikan melengkapi persyaratan wajibnya di atas ya.
#ElevateWoman with Fimela