Fimela.com, Jakarta Demi menghindari munculnya kasus-kasus baru COVID-19, pemerintah mengambil tindakan memperpanjang PPKM. Perpanjangan PPKM dilakukan selama 2 minggu, yaitu mulai tanggal 23 November-6 Desember 2021, dengan catatan masih ada 109 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3.
BACA JUGA
Advertisement
Dilansir dari Liputan6.com, perpanjangan PPKM ini juga berlaku di luar Jawa-Bali dengan mengikuti beberapa penyesuian ketentuan. Salah satu penyesuaikan ketentuan itu adalah terkait pembukaan bioskop.
Pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 menyesuaikan zonasi. Sementara untuk PPKM Level 3 diatur dengan ketentuan khusus. Berdasarkan Inmendagri No.61 Tahun 2021, Selasa (23/11/2021) tentang pengoperasian bioskop selama PPKM, seperti ini ketentuannya.
Advertisement
Zona Hijau
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Zona Kuning
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Zona Oranye
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Untuk bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Nah, catat aturan atau ketentuan yang sudah ada jika kamu ingin bepergian untuk menonton film di bioskop sesuai zonasinya ya Sahabat Fimela.
#ElevateWoman with Fimela