Sukses

Health

Begini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Lewat WhatsApp

Fimela.com, Jakarta Sertifikat vaksinasi sangat diperlukan dalam berbagai urusan dan kegiatan saat ini. Bepergian ke mana pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, oleh karena itu banyak orang pun ingin bisa memiliki sertifikat vaksin dengan cepat dari Kemenkes.

Namun terkadang sertifikat vaksinasi susah diakses, tidak kunjung keluar atau belum bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah meluncurkan Chatbot WhatsApp PeduliLindungi, sebagai bentuk jawaban atas keluhan masyarakat perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Lapor kendala sertifikat vaksinasi

Dilansir dari Liputan6.com, chatbot WhatsApp PeduliLindungi ini memiliki tiga fitur utama yaitu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri. Pilihan tersebut digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin, melihat status vaksinasi, dan mengubah info diri. Fitur ini dapat dilakukan jika kamu mengirim pesan ke nomor 0811 1050 0567 (Kemenkes RI).

"Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon," tulis akun resmi Kemenkes di Instagram.

Jika ingin mengunduh sertifikat vaksin, melihat status vaksinasi, serta perbaikan info diri melalui WhatsApp Kemenkes, berikut ini caranya:

  1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567.
  2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”.
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi.
  5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”.
  6. Pilih menu Download Sertifikat.
  7. Masukkan nama.
  8. Masukkan NIK.
  9. Sertifikat bisa diunduh.

Aktif selama 24 jam

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan. Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

Kelebihan fitur chatbot WhatsApp ini tentunya adalah respons yang lebih cepat terhadap aduan masyarakat, dibandingkan penggunaan email dan call center seperti sebelumnya. Selain itu, Sahabat Fimela juga bisa mengakses layanan ini selama 24 jam.

Jadi, jika Sahabat Fimela memiliki kendala yang sama, cara di atas bisa dilakukan ya.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading