Sukses

Health

Catat Syarat Karantina dan Aturan Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri

Fimela.com, Jakarta Masih dalam rangka memutus rantai Covid-19, menghindari masuknya varian baru Covid-19 dan menjaga kesehatan diri masing-masing, pada akhirnya pemerintah menetapkan aturan masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan siapa saja yang masuk ke Indonesia untuk menjalani karantina. Dilansir dari Merdeka (28/10), pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari dari sebelumnya 8 hari.

Perubahan waktu karantina ini diatur berdasarkan waktu kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19.

Aturan Lengkap

Diterangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, bahwa terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing baik WNI maupun WNA, yaitu:

1. Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, yang sudah disuntikkan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Jika belum menerima vaksin, bagi WNI akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR negatif.
  • Bagi WNA, juga akan langsung divaksin di tempat dengan syarat berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Aturan ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

2. Hasil Tes PCR yang Negatif

  • Orang yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Karantina selama 5 Hari

  • Setelah lolos melakukan screening di bandara, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5 hari.

4. Jalani Karantina di Tempat yang Direkomendasikan Satgas

  • Tempat karantina yang digunakan juga harus sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

5. Lakukan Tes PCR Ulang

  • Selain karantina, mereka juga wajib melakukan tes PCR ulang. WNI dan WNA wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan. Gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan melakukan aktivitas di Indonesia.

6. Untuk Pelaku Perjalanan Wisata

  • Bagi para pelaku perjalanan wisata harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS.
  • Selain itu, mereka juga perlu menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Negara yang boleh masuk ke Indonesia

Adapun warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia adalah mereka yang berasal dari Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia karena 19 negara itu memiliki angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.

Dilansir dari laman Liputan6, ada beberapa syarat bagi WNA yang akan berlibur di Indonesia, di antaranya:

  • WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.
  • Para WNA bisa datang dengan kapar pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
  • Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus Covid-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.
  • Selama masa karantina 5 x 24 jam, para Satgas Kesehatan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.

Keputusan ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 dan dapat berubah sewaktu-waktu.

#ElevateWoman with Fimela

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading