Fimela.com, Jakarta Larangan membawa makanan dan minuman dari luar menjadi himbauan yang kerap kita temui saat memasuki restoran tertentu. Namun sadarkah kamu jika sebagian besar restoran yang menerapkan larangan ini merupakan restoran yang memiliki sertifikasi halal? Mengapa bisa demikian?
Ir. Muslich, M. Si selaku Halal Partnership and Audit Service Director menjelaskan bahwa ada alasan tersendiri mengapa restoran bersertifikasi halal memberlakukan larangan tersebut.
"Kalau sertifikasi restoran itu harus semua menu. Jadi ngga perlu ditanya menu yang mana halal. Karena kriterianya harus semua menu, semua bahan dan semua outlet. Karena semu outlet, larangan tadi hanya menjaga agar jangan jadi persoalan," jelas Muslich.
Advertisement
Larangan membawa makanan dan minuman dari luar pada restoran bersertifikasi halal menjadi langkah preventif sekaligus proteksi. Memastikan semua makanan dan minuman yang tersaji di restoran tersebut terjaga keamanannya sesuai dengan syariat Islam.
Advertisement
Proses mendapatkan sertifikasi halal
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, pemilik restoran maupun brand harus mendaftarkan merek atau usahanya secara online. Kemudian akan dilakukan audit oleh tim Halal pada bahan baku yang digunakan, proses masak yang dilakukan, proses penyajian makanan, hingga pembersihan alat makan.
"Makanya setiap bahan harus ada dokumennya. Dari dokumen itu bisa dilihat apa bahannya dan apakah bahan itu bersumber dari yang suci. Dia tidak boleh terkena najis sepanjang prosesnya," jelas Muslich.
Namun tidak semua bahan harus memiliki dokumen atau sertifikasi. Seperti misalnya kopi yang disangrai. Tim audit biasanya hanya perlu mengetahui proses dan bahan yang digunakan saja. Selama tidak penambahan bahan lain selama proses sangrai, kopi tersebut akan dinyatakan suci meski tidak memiliki dokumen sertifikasi halal.
Sertifikasi halal di Indonesia
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap usaha makanan wajib memiliki sertifikasi halal. Pemilik usaha pun diberikan batas waktu untuk bisa memiliki sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024. Lewat dari waktu tersebut, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari peringatan tertulis, denda, hingga larangan beroperasi.
Menyadari adanya regulasi tersebut, merek kopitiam asal Singapura, Heavenly Wang, mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah dilakukan audit, Heavenly Wang kini telah mengantongi Ketetapan Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan kategori nilai Sangat Baik.
Dengan adanya ketetapan Halal, Heavenly Wang berharap konsumen Muslim dapat memiliki keyakinan bahwa produk dan makanan yang disajikan oleh Heavenly Wang telah melewati proses yang sesuai dengan persyaratan Islam. Sebenarnya, Heavenly Wang sudah mengantongi sertifikasi halal dari negara asalnya Singapura. Karena melakukan ekspansi ke Indonesia, Heavenly Wang mengajukan sertifikasi halal kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.