Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah jenis pangan jelang akhir tahun. Salah satunya kopi saset bubuk dengan merek Starbucks yang disita karena tidak memiliki izin edarnya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT. Nestle Indonesia menjawab isu kopi saset Starbucks yang disita oleh BPOM. PT Nestle Indonesia menjelaskan bahwa produk kopi saset Starbucks yang disita BPOM bukan merupakan produk yang diimpor oleh pihaknya maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," jelas Sufintri Rahayu Direktur Corporate Affairs, Nestlé Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Diimpor dari Turki
Pihaknya juga menegaskan semua produk yang dipasarkan di Indonesia sudah memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.
Sebelumnya, BPOM telah menyita enam varian produk kopi saset bubuk Starbucks dengan masing-masing berukuran 23 gram. Enam varian kopi saset bubuk tersebut di antaranya, varian cappuccino, white mocha, toffe nut latte, caffe latte, vanilla latte, dan caramel latte yang diimpor dari Turki.
Antisipasi kejadian obat sirop
Dalam konferesi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Selasa (27/12/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan penelusuran ini menjadi salah satu langkah antisipasi kejadian obat sirop yang menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.
Penny pun menegaskan setiap produk yang memiliki izin edar BPOM akan lebih terawasi dengan baik dari kedatangannya di Indonesia hingga pendistribusian ke masyarakat luas.