Sukses

Food

Jual Frozen Food Kini Harus Memiliki Izin Edar BPOM, Cek Aturannya

Fimela.com, Jakarta Produk makanan olahan seperti Frozen Food kini tidak boleh sembarangan dijual bebas. Harus memikiki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI harus dipahami oleh para penjual makanan olahan tersebut.

'Kewajiban ada izin edar' sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Melansir, Liputan6.com, Selasa (19/10/2021), pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria, sebagai berikut:

Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label)

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen Pangan olahan siap saji

Jenis olahan pangan olahan industri rumah tangga

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

BPOM menekankan, pangan olahan siap saji sebagaimana kriteria dikecualikan di atas, peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," demikian pernyataan BPOM melansir Liputan6.com

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading