Sukses

Fashion

Gaya Ketua DPR Puan Maharani Padukan Dress Putih dengan Anting Mutiara saat Mengesahkan RUU TNI

Fimela.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. Rapat paripurna pengesahan digelar pada Selasa (18/2/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.  Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi. 

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani pun tampil formal mengenakan long dress lengan panjang. Bros lambang Garuda pun disematkan di salah satu dress putih polos tersebut. 

Melengkapi tampilannya dengan stiletto heels berstrap samping warna hitam. Puan pun mengenakan anting-anting mutiara sebagai pemanis penampilan. Saat memimpin rapat, tampak ia mengenakan kacamata clear ukuran besar dengan bingkai tipis warna gold. 

Gaya rambut dan Makeup

Untuk riasan wajahnya, Puan tampil flawless, hanya terlihat lipstik matte pink yang on point. Riasan mata pun tidak tampak mencolok.

Rambut panjang hitam diikat setengah, dengan bagian depan rambut disisir rapi ke belakang. Tampil dengan memerlihatkan keningnya. 

Semua Fraksi Setuju dan Isi Perubahan

Puan mempersilahkan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut melansir liputan6.com

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetuk palu.

Melansir liputan6.com,, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga.

Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang bisa jadi tempat TNI aktif bernaung.

Selanjutnya: Gaya rambut dan Makeup

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading