Fimela.com, Jakarta Para penyandang disabilitas berhak untuk mendapat kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya dalam bentuk apapun. Termasuk kesempatan kerja. Pemerintah pun terus mendorong sejumlah perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai karyawan.
Salah satunya adalah UNIQLO Indonesia. Perusahaan ritel global asal Jepang tersebut juga turut serta memberikan kesempatan kerja dan peluang pengembangan diri bagi para penyandang disabilitas sebagai upaya kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak mereka.
Advertisement
BACA JUGA
Hal ini selaras dengan wujud nyata 3 pilar utama sustainability yaitu, People, Planet dan Society, yang diusung oleh UNIQLO. Dalam pilar People, UNIQLO berkomitmen untuk memberikan ruang bagi semua orang dari berbagai latar belakang, merangkul segala perbedaan serta menghormati setiap keunikan individu untuk dapat mengembangkan dirinya serta sama-sama berkontribusi untuk masyarakat (pilar Society) dan menjaga lingkungan (pilar Planet) untuk dunia yang lebih baik melalui pakaian.
Sejak tahun 2014, UNIQLO mulai aktif merekrut penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan data per Desember 2021, saat ini terdapat 13 staf penyandang disabilitas intelektual, wicara dan pendengaran yang bekerja di 13 gerai UNIQLO Indonesia. Dalam proses perekrutan tenaga kerja disabilitas, UNIQLO bekerja sama dengan organisasi Special Olympics Indonesia1 dan ThisAble2 yang juga membantu dalam hal pengembangan karyawan dan memberikan berbagai pelatihan bagi para Penyandang Disabilitas.
Advertisement
Diatur dalam Undang-Undang
"Kami percaya bahwa menerima dan menghormati nilai-nilai yang berbeda adalah kekuatan pendorong di balik ide-ide dan inovasi baru dalam berkarya. Kehadiran mereka memberikan semangat dan inovasi baru pada perusahaan kami," ungkap Yugo Shima, Chief Operating Officer PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO Indonesia).
Langkah tersebut juga merupakan salah satu kewajiban dan komitmen dalam memenuhi peraturan Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Dengan Dasar Hukum: UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang tercantum pada Pasal 53 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pekerja.
Mekanisme yang dilakukan di lapangan yaitu dengan memberikan skema evaluasi pekerjaan yang lebih adil bagi staff penyandang disabilitas, mengingat keterbatasan mereka di bidang tertentu. Serta, memberikan staf penyandang disabilitas lebih banyak kesempatan untuk maju di UNIQLO dan mengembangkan potensi mereka dengan mengubah peran dan tanggung jawab mereka.
Dukungan kepada penyandang disabilitas
"Saat ini para penyandang disabilitas yang lolos seleksi dipekerjakan sebagai staf Backroom toko, namun kedepannya kami selalu terbuka untuk pengembangan skill lain dan karir bagi mereka. Atas komitmen kami ini, kami bersyukur bahwa Fast Retailing Indonesia diakui sebagai 'Perusahaan Terbaik yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas' oleh Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2018," lanjut Yugo Shima.
Terlepas dari itu, dengan konsep 'Made For All' UNIQLO menciptakan sebuah karya melalui filosofi LifeWear untuk semua orang di seluruh dunia untuk membuat hidup setiap orang sedikit lebih baik harus berasal dari nilai-nilai yang beragam dari orang-orang yang beragam.
Tak berhenti di situ, sebagai bentuk dukungan kepada para Penyandang Disabilitas khususnya yang kehilangan kesempatan bekerja dan menderita kerugian secara finansial akibat pandemi COVID-19, dalam waktu dekat ini UNIQLO juga akan berkolaborasi dengan Kreaby, salah satu ruang kreatif di Jakarta yang mengumpulkan para penyandang autisme untuk berkarya, berkreasi dan mengeksplorasi seni agar dapat dinikmati oleh khalayak luas. Kolaborasi ini akan menampilkan karya-karya yang dapat dinikmati oleh para pelanggan setia UNIQLO Indonesia.
Advertisement
Simak video berikut ini
#elevate women