Kembali dengan berita larangan bagi wanita untuk dibonceng ngangkang saat naik sepeda motor. Walaupun banyak pihak tidak setuju dengan peraturan ini karena bisa membahayakan wanita, pemerintah Lhokseumawe tetap memberlakukan peraturan ini. Bahkan tidak tanggung-tanggung, bagi PNS wanita yang tidak mematuhinya, dipecat dari jabatan adalah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti dilansir JPNN.
“Kita akan terapkan secara serius kepada PNS perempuan kedapatan duduk mengangkang saat berboncengan naik sepeda motor,” kata Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN). “Bila bersangkutan memiliki jabatan maka jabatannya bakal dicopot. Bila dia staf juga ada sanksi. Ini sebagai contoh keseriusan kita menerapkan peraturan ,”
Alasan yang dikemukakan tetap sama, yaitu duduk ngangkang saat dibonceng dianggap tidak pantas untuk kaum Hawa. “Kalau terlihat mengangkang saat dibonceng naik sepeda motor, hilang citra kelembutannya seorang perempuan,” ujar Suaidi.
Advertisement
Sudahkah Keselamatan Wanita Jadi Pertimbangan
Saat larangan ini diterapkan, bahkan ada sanksi bagi para wanita, timbul pertanyaan: sudahkah mereka yang membuat peraturan dilarang duduk ngangkang mempertimbangkan keselamatan wanita? Wanita yang dibonceng menyamping apalagi harus memakai rok jauh lebih berbahaya dibandingkan duduk ngangkang, apalagi jika jarak perjalanan panjang. Mayoritas wanita lebih memilih duduk ngangkang, karena jauh lebih aman.
Ketua Umum Road Safety Association, Edo Rusyanto mengatakan, posisi duduk mengangkang hingga saat ini adalah yang paling ideal, untuk membantu keseimbangan saat berada di atas sepeda motor. Dengan demikian, ketika terjadi goncangan atau rem mendadak, si penumpang lebih siap dan tidak akan terlontar.
Semoga saja keselamatan perempuan menjadi pertimbangan utama, tidak sekedar mengutamakan kelembutan yang sebenarnya bisa dilihat dari aspek lain, tidak sekedar cara duduk saat dibonceng sepeda motor.
Silakan beri komentar Anda, ladies!
(vem/yel)