Sukses

Fashion

Berita Hari Ini: Mahasiswi, KLHK, Perlindungan Gambut

Fimela.com, Jakarta Mahasiswi asal Tiongkok Huang Haiyan berhasil meraih gelar doktor atau strata-3 dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) dengan mengangkat tema penggunaan idiom dalam berkomunikasi.

Seperti yang dikutip Antaranews, "Dalam berkomunikasi, masyarakat menggunakan idiom untuk dapat menghasilkan daya retorika, sehingga dapat meningkatkan ekspresi yang bersifat emosional," ujar Haiyan dalam ujian terbuka program doktor berjudul "Perbandingan Idiom Berunsur Nama Binatang dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Indonesia," di Fakultas Ilmu Budaya UGM, dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan, bahasa adalah alat komunikasi utama yang digunakan manusia, dan dalam penggunaan bahasa, manusia kerap kali menggunakan idiom.

Berita hari ini lainnya yaitu mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong industri untuk terus melakukan inovasi dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan prinsip ekonomi hijau.

Seperti yang dikutip Antaranews, "Tahun ini tercatat ada 260 inovasi dari 247 perusahaan," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Karliansyah, dalam konferensi pers mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 260 inovasi tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat Proper Hijau dan Emas, atau dua peringkat tertinggi dari Proper karena dianggap telah mampu mengelola lingkungan hidup dengan baik, kata Dirjen Karliansyah.

Ketujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuanan (KLHK) yang disandera hadir saat Jumpa Pers di Jakarta, Selasa (6/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Seperti yang dikutip dari Antaranews, "Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tersebut pada tanggal 2 Desember 2016," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan revisi PP itu telah melalui proses yang panjang. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat menghargai dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden Jokowi.

"Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 dan berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden," ujar Bambang.

Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading