Sukses

Entertainment

Permohonan Talak Cerai Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Batal Jadi Duda

Fimela.com, Jakarta Setelah beberapa lama sidang cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina berlangsung di pengadilan, putusan pun telah dilakukan. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, dalam putusannya menolak permohonan talak cerai dari Andre Taulany.

Atas putusan tersebut, Andre Taulany batal menyandang status duda untuk sekarang ini. Ummi Azma selaku Humas PA Tigaraksa mengatakan bahwa keputusan tersebut diumumkan melalui e-Court. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 September 2024 lalu.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ucap Ummi Azma, Selasa (24/9/2024).

Alasan Ditolak

Alasan hakim menolak gugatan yang dilayangkan Andre juga disampaikan. Setelah beberapa kali persidangan, dinyatakan bahwa pertengkaran yang tak berkesudahan, yang menjadi alasan perceraian, tak bisa dibuktikan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," ujar Ummi.

Kesempatan Banding

Hakim menyatakan bahwa yang terjadi pada rumah tangga Andre dan istrinya itu adalah komunikasi. Karenanya, permohonan cerai talak itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," tegas Ummi lagi.

Diperbolehkan Banding

Setelah putusan pengadilan tersebut, Andre Taulany dan istrinya diberikan waktu untuk melakukan banding hingga 3 Oktober 2024 mendatang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading