Fimela.com, Jakarta Bunga Zainal tak dapat menahan rasa sedih bercampur kecewa ketika ia harus kehilangan uang tabungannya senilai kurang lebih Rp15 miliar. Terlebih tabungan itu untuk pendidikan anak-anaknya.
Ia mengaku bahwa duit miliaran tersebut raib disebabkan oleh orang dekatnya. Bunga dalam sebuah konferensi pers mengungkap bagaimana uang belasan miliar miliknya tersebut ludes akibat teman dekatnya.
Kisah berawal dari perkenalan Bunga Zainal dengan pasangan suami istri berinisial CD dan SFS pada 2020 lalu, yang kemudian menjadi teman dekatnya. Hubungan dekat ini berujung pada ajakan investasi di Bali pada 2022.
Advertisement
"Saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," ujar Bunga Zainal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
Sempat Dapatkan Profit
Bunga Zainal merinci bahwa dirinya kemudian mengirimkan modal investasi secara bertahap. Bunga merinci investasi itu dimulai sejak 2022. Kala itu, ia mengaku sempat mendapatkan profit secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan.
"Saya kemudian setuju atas tawaran terlapor sehingga akhirnya saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap," ucap Bunga Zainal.
Kemudian, atas bujukan teman dekatnya itu, Bunga Zainal mengajak suaminya, Sukhdev Singh untuk ikut serta dalam investasi yang ternyata diketahui bodong tersebut.
"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," papr Bunga Zainal.
Mulai Merasa Janggal
Sampai akhirnya, investasi bodong tersebut terkuak dengan kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi. Saat itu, profit yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan bahkan pernah mandek pada beberapa bulan terakhir.
"Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan. Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya," kata Bunga Zainal.
Advertisement
Lapor Polisi
Pesinetron ini awalnya sempat menghubungi para pelaku. Ia sempat melakukan mediasi dengan kedua orang teman dekatnya, namun apa yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut, tidak dipenuhi.
"Saya sempat mengundang terlapor pada tanggal 8 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut para terlapor menjanjikan penyelesaian dengan mengalihkan aset-aset yang dimiliki terlapor pada saya. Namun janji-janji tersebut tidak ditepati," imbuh Bunga Zainal.
Bunga pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 lalu. Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS terdaftar pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.
"Jadi pelaporan yang dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP," papar kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.