Fimela.com, Jakarta Sidang kasus narkoba yang dijalani Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pada Selasa (16/17/2024) sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan suami Irish Bella.
Dalam materi tuntutannya, JPU membuat Ammar Zoni ketar-ketir karena dirinya dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Ammar menurut JPU melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya, JPU dalam persidangan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dasar Alasan
Dalam keterangannya kepada awak media, JPU menilai bahwa Ammar ZOni dinilai telah melanggar undang-undang narkotika dengan masa hukuman maksimal 20 tahun. Hal ini menurut mereka masih wajar.
"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ucap Khareza Mokhamad salah satu tim JPU.
Bisnis Narkoba
JPU menambahkan juga bahwa Ammar Zoni ditengarai ikut terlibat dalam bisnis narkoba yang dilakukan oleh Akri, bandar narkoba yang bersaksi bahwa Ammar Zoni memberikan modal kepadanya.
Modal untuk jual beli narkoba itu hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu. "Pertama, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza.
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," papar Khareza.
Advertisement
Reaksi Ammar Zoni
Ammar yang mendengar tuntutan dari JPU tersebut langsung terdiam. Ia pun mengatakan bahwa dengan tuntutan JPU tersebut, menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum sebagai tim yang membelanya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.
Nota Pembelaan
Kuasa hukum Ammar Zoni pun siap dengan pledoi alias nota pembelaan terhadap kliennya. Dalam pledoi nanti mereka akan menjabarkan keberatan dan kejanggalan yang dirasakan terkait tuntutan 12 tahun JPU.
"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar (Akri) yang jelas dihukum 10 tahun," pungkas Jon Mathias.