Sukses

Entertainment

7 Foto Artis yang Merasa Tunduk dan Muram Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Epy Kusnandar Terdeteksi Positif Mengonsumsi Ganja

Fimela.com, Jakarta Nampaknya, obat terlarang sulit dipisahkan dari lingkaran selebriti. Sejak awal tahun 2024, sudah ada tujuh artis yang ditangkap terkait substansi terlarang tersebut. Bahkan, yang terbaru membuat publik terkejut karena melibatkan Epy Kusnandar.

Aktor senior yang terkenal dari "Preman Pensiun" ini, bersama dengan rekannya Yogi Gamblez dari "Serigala Terakhir", ditangkap polisi terkait narkoba. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap karena penggunaan ganja.  

Ibra Azhari

Ibra Azhari tampaknya tidak belajar dari pengalamannya setelah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkoba. Dia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024. Saat ditangkap, sabu-sabu ditemukan sebagai barang bukti.

Sejak 23 Desember 2019, polisi sudah beberapa kali menyita sabu dari Ibra Azhari. Ini sudah kali kelima Ibra Azhari terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Ibra Azhari sudah pernah ditangkap pada 31 Agustus 2000 dan dihukum dua tahun penjara.

Setelah itu, pada tahun 2003, Ibra kembali terlibat dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Pada tahun 2010, Ibra Azhari ditangkap kembali oleh polisi di Denpasar, Bali.

Chandrika Chika, Jeixy, dan Monica Muller

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap beberapa selebgram dan atlet esport atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan di sebuah hotel di area Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin, 22 April 2024.

Di antara selebgram yang tertangkap adalah Chandrika Chika, Aura Jeixy alias Herli Juliansyah atau HJ, dan Monica Muller, yang sudah dikenal oleh publik. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita rokok elektrik atau pods yang berisi cairan ganja yang digunakan bersama oleh mereka.  

Rio Reifan

Rio Reifan ditangkap lagi oleh polisi karena penggunaan narkotika pada tanggal 26 April 2024. Dia dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Ini merupakan penangkapan keempatnya terkait penyalahgunaan narkotika. Rio mengakui bahwa dia tidak menyadari telah kecanduan pada zat terlarang tersebut.

Penangkapan pertamanya terkait narkotika terjadi pada bulan Januari 2015, diikuti oleh penangkapan pada Agustus 2017, Agustus 2019, dan yang terakhir pada 19 April 2021.

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polres Metro Jakarta Barat baru saja menangkap dua pelaku, yaitu Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez. Mereka ditangkap di warung milik Epy di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi ganja. Kepolisian masih menyelidiki kasus narkoba yang melibatkan Epy dan Yogi Gamblez.

Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Kasus Narkoba?

Setiap orang yang tanpa izin atau melanggar hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentranslitkan Narkotika Golongan I, akan dihukum dengan penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal sebesar Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Mengapa Narkoba Menjadi Masalah?

Ada beberapa alasan mengapa penyalahgunaan narkoba terjadi. Salah satunya adalah faktor individu, dimana rasa ingin tahu yang besar mendorong seseorang untuk mencobanya tanpa memikirkan konsekuensinya, serta adanya dorongan untuk mencari kesenangan dan mengikuti tren gaya hidup.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading