Fimela.com, Jakarta Naiknya pajak hiburan membuat banyak pelaku bisnis di bidang hiburan langsung melayangkan protes. Belakangan diketahui bahwa Inul Daratista dan Hotman Paris telah mengungkapkan keberatannya.
Dan kini ditambah lagi dengan beberapa nama pesohor lainnya. Salah satunya adalah Rudy Salim yang merupakan partner Raffi Ahmad dalam usaha tempat hiburan. Ia menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan ini.
Bahwa naiknya pajak hiburan dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air. "Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan," ujar Rudy Salim dalam aspirasi yang disampaikan kepada Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.
Advertisement
"Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," sambung kawan karib Raffi Ahmad tersebut.
Advertisement
Akan Merugikan
Baik Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea, maupun Rudy Salim dan lainnya menganggap bahwa kenaikan pajak hiburan ini memang layak diprotes. Karena kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.
"Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp. 10,000,000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 11,000,000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp. 4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp.15,400,000," ujar Rudy Salim.
Ruang Dialog
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.
"Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet.
Bamsoet juga berkaca kepada Thailand yang merupakan negara ASEAN yang paling ramai akan wisatawan mancanegara karena pajak hiburan hanya 5%. Pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, dan Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%.
"Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia, bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," papar Bamsoet.